Malam Ini, Lailatul Jumat Sekaligus Nisfu Syaban di Masjid Darul Azhar Malam Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Hamid: Malam Pergantian Catatan Amal Manusia Selama Satu Tahun Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat

Home / DPMD / Tanah Bumbu

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:31 WIB

Pilkades Serentak Masih Dalam Tahap Penyusunan Peraturan Daerah

Pilkades Serentak Masih Dalam Tahap Penyusunan Peraturan Daerah

Pilkades Serentak Masih Dalam Tahap Penyusunan Peraturan Daerah

BATULICIN, RSB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan progres saat ini tentang rencana penyelenggaraan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022.

Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, M. Sibyani kepada Kru RSB saat berkunjung ke kantornya terkait progres Pilkades Serentak mengatakan, tahapan saat ini masih dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pilkades.

Tujuan dari perubahan Perda tentang Pilkades serentak ini yakni untuk menyesuaikan aturan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan sesuai dengan kondisi di Kabupaten Tanah Bumbu pada masa pandemi seperti saat ini.

Adapun syarat bagi calon kepala desa yakni minimal pendidikan SMP sederajat, tidak pernah menjalani hukum pidana, menyertakan SKCK, dan tidak pernah dicabut hak pilihnya.

Kemudian bagi masyarakat yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa pada periode sebelumnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri kembali dengan syarat belum mencalonkan diri baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dengan jumlah yang melebihi batas yakni tiga periode.

Seperti pelaksanaan pemilu pada umumnya, Pilkades yang akan diselenggarakan nanti juga menganut asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).

Disamping itu beliau juga mengatakan untuk jumlah calon kepala desa yang akan menjadi kandidat pada setiap wilayah desa maksimal berjumlah lima orang dan minimal berjumlah dua orang.

Diharapkan, figur-figur yang akan menjadi kandidat terbaik ini juga memiliki sifat yang dapat memahami, mengayomi, disiplin, dan peduli dengan masyarakatnya karena salah satu tugas dari kepala desa yakni melayani masyarakat.

Hal ini juga disampaikan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah HM. Zairullah Azhar pada saat Musrenbang di Kecamatan Kusan Tengah yang mengatakan, bahwa tugas dari kepala desa yang dapat bermanfaat bagi masyarakatnya merupakan salah satu pintu keberkahan bagi kepala desa dan hal tersebut juga termasuk dalam tugas yang sangat mulia.

Dinas PMD berharap, dengan rencana penyelenggaraan Pilkades Serentak nanti dapat berjalan dengan lancar dan sukses serta akan terpilih kepala desa yang memiliki visi membangun untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan desa di Kabupaten Tanah Bumbu. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Disduk

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Nilai Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait Laporan Kematian

BPBD

BPBD Tanah Bumbu Kerahkan 20 Personil Amankan Puncak Mappanre Ri Tasi’e

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Hadiri Gelaran Pasukan Operasi Kepolisian “Ketupat Intan 2024”

Tanah Bumbu

Camat Angsana Taryono Hadiri Panen Raya Desa Sumber Baru

Tanah Bumbu

Dinkes Gelar Penguatan Penurunan AKI, AKB dan Pravelensi Stunting se-Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Penari Anak-anak Darul Azhar Tampil Memukau

Kecamatan Kusan Hulu

Pastikan PIN Polio Terlaksana Menyeluruh, Camat Kusan Hulu Giat Lakukan Pendampingan Vaksinasi

Tanah Bumbu

Teluk Kepayang Laksanakan Kegiatan Keagamaan Sebagai Langkah Untuk Maju