BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh lapisan masyarakat diminta berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api.
“Stop membakar hutan dan lahan. Mari lindungi lingkungan demi keselamatan bersama,” menjadi pesan utama yang disampaikan Polres Tanah Bumbu melalui kampanye pencegahan karhutla, Sabtu (18/7/2026).

Kapolres juga mengingatkan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tidak membakar lahan, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan, serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi Polsek terdekat agar petugas dapat segera melakukan penanganan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga serta aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


