Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Informasi / Tanah Bumbu

Selasa, 19 Oktober 2021 - 09:20 WIB

PPKM Kabupaten Tanah Bumbu Turun ke Level 2

BATULICIN, RSB – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tanah Bumbu turun dari level 3 ke level 2.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan PPKM diperpanjang mulai 18 Oktober hingga 5 November 2021.

Berdasarkan penerapannya, PPKM level 2 diantaranya yakni Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Covid-19.

Sementara kapasitas PTM untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal peserta didik per kelas. Adapun khusus untuk PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik 5 orang per kelas.

Work From Office maksimal 50% dan kapasitas Work From Home maksimal 50%.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko klentong, agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker dan mencuci tangan.

Selanjutnya, pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Dine in sudah diperbolehkan dengan asal tiap meja diisi oleh dua orang. Adapun kapasitas pengunjung tempat makan maksimal 50%. Di samping itu, tempat makan juga diizinkan melayani take away atau delivery dengan menerapkan protokol kesehatan sekaligus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 75% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall.

Bioskop sudah mulai buka, namun anak di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk.

Kegiatan di tempat ibadah maksimal 75%.

Kegiatan di tempat umum seperti tempat wisata maksimal 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining tubuh.

Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50%.

Transportasi sudah beroperasi dengan mengatur kapasitas dan jam operasional.

Juru bicara Satgas Covid-19 Tanah Bumbu, Ardiansyah mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan ditengah penerapan PPKM Level 2 di Tanah Bumbu.

Sementara itu, perkembangan terkini kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu, hingga Senin, 18 Oktober 2021 sore kemarin, tidak terdapat penambahan kasus konfirmasi.

Secara keseluruhan kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu tetap berjumlah 6.071 kasus.

Dari semua itu, 5.770 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, 17 orang masih dalam perawatan dan 284 orang meninggal dunia.

Pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang bertujuan agar Covid-19 dapat dikendalikan. (Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Tinjau Semua Stand SKPD di Pesona Pesta Adat Mappanre RI tasi’e Pagatan
Bappedalitbang

Bappedalitbang

Bappedalitbang Tanbu Sampaikan Progres Penetapan RKPD Tahun 2023 Sudah 80 Persen

DPRD

Pemkab Tanah Bumbu Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2025

Tanah Bumbu

Wujudkan Generasi Emas, Sejumlah Sekolah di Tanah Bumbu Terima Sosialisasi Pendidikan Tahun 2024

Tanah Bumbu

Raperda Kewirausahaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Disetujui Menjadi Perda

Tanah Bumbu

Santri Istana Anak Yatim Bermalam di Masjid, Implementasikan Program Satu Desa Satu Masjid

Disdik

Dinas Pendidikan Tanah Bumbu Sosialisasi Program SDSM ke Sekolah -sekolah

Tanah Bumbu

Program Sahur SDSM di RSB, Abah Zairullah: Inisiatif yang Luar Biasa