BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani di Gedung DPRD setempat, Kamis (14/11/2024).
Penetapan tersebut dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Mahriyadi Nor.
Kemudian dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan Propemperda TA 2025 oleh Bupati Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Hj. Narni bersama dengan Ketua DPRD Andrean Atma Maulani dan Wakil Ketua II Sya’bani Rasul.
Asisten Administrasi Umum Hj. Narni menyampaikan, ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan, atas paripurna penetapan Propemperda TA 2025 yang semoga semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah.
Terutama dalam mewujudkan Tanah Bumbu Maju, Unggul, Mandiri, Religius dan Demokratis.
Sesuai dengan ketentuan pasal 239 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah beserta perubahannya disebutkan bahwa perencanaan, penyusunan perda yang dilakukan dalam program pembentukan perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Program pembentukan perda tidak hanya sebagai wadah politik hukum di daerah atau materi pokok tentang perda yang disusun dan menjadi skala prioritas satu tahun kedepan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan serta, menampung kondisi khusus daerah.
Tetapi juga merupakan instrumen hukum atas lalu konsisten dan tujuan cinta hukum mendasar dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Turut hadir, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Perbankan, Perusda, dan undangan lainnya.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah