BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (11/6/2026).

Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Ia menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Laporan Pertanggungjawaban berisi informasi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat melalui DPRD,” ujar Eryanto saat membacakan sambutan Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan seluruh masyarakat Tanah Bumbu.

Dalam laporan realisasi anggaran yang disampaikan, pendapatan daerah setelah perubahan pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp3,326 triliun dan terealisasi Rp3,889 triliun atau melampaui target sebesar Rp562,87 miliar. Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,124 triliun terealisasi Rp3,349 triliun sehingga terdapat efisiensi anggaran sebesar Rp775,18 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp837,59 miliar terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp35 miliar terealisasi 87,50 persen. Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,343 triliun.
Menutup penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan seluruh sumber daya dan potensi daerah guna mewujudkan masyarakat Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab. Pemerintah daerah juga mengharapkan saran serta masukan dari pimpinan dan anggota DPRD sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


