BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana mengatakan, raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pemerataan pembangunan daerah.
“Regulasi ini diharapkan mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Tanah Bumbu.
Menurutnya, penyusunan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan, khususnya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun investor untuk memulai dan menjalankan usaha.
Ia juga menjelaskan, regulasi itu disusun menyesuaikan perkembangan aturan nasional setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanah Bumbu atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, serta dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, BUMD/BUMN, dan sejumlah undangan lainnya.
Sumber : mc.tanahbumbukab.go.id
Editor : Ardi Fitriansyah


