BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Salah satu anggota Satgas Narkoba RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) dr Made selaku narasumber mensosialisasikan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di aula setempat.
dr Made menyampaikan bahwa tenaga medis pasti pernah menemui beberapa jenis narkoba yang digunakan dalam tindakan pengobatan pada pasien dan tentunya hal itu harus sesuai dengan resep anjuran atau arahan dari dokter.
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika psikotropika dan bahan berbahaya lainnya, yaitu bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik.
Diantaranya, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman/ bukan sintesis atau semi sintetis dan dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Narkotika dibagi menjadi tiga golongan, contoh golongan pertama yakni heroin, kokain, ganja, golongan kedua biasanya pilihan terakhir yang digunakan untuk terapi yaitu morfin dan peditin, sedangkan golongan ketiga misalnya codein.
Selanjutnya, psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat serta menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Salah satu contoh psikotropika yang bisa digunakan sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi yakni ecstasy dan MDMA sebab bisa membuat ketergantungan kuat.
Bahan berbahaya atau zat adiktif lainnya yang termasuk dalam narkoba dan juga dapat mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia sehingga menyebabkan kecanduan antara lain minuman alkohol, zat inhalasi/lem dan nikotin/rokok.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran