
BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu dalam menerapkan penertiban melalui banyak tahap secara toleransi dengan mengedepankan rasa kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardana melalui Kepala Bidang Trantib dan Umum, Darmiadi ketika menjadi narasumber Tanah Bumbu Show di Radio Swara Bersujud beberapa hari kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan Darmiadi, dalam melakukan penertiban, Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) serta tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, dimana tetap memperlakukan manusia secara manusiawi.
Ia mengungkapkan ketika terdapat pelanggaran tata tertib, maka terlebih dahulu akan ditegur secara lisan, namun jika tetap melanggar maka akan dilakukan pemantauan pada kasus tersebut untuk mengetahui tempat dimana saja yang perlu dilakukan sosialisasi untuk penertiban agar menghindari pelaanggaran tata tertib.
Lanjutnya lagi, jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan peringatan, kemudian pihak Satpol PP juga akan memberikan himbauan serta melakukan penyuluhan sosialisasi tentang peraturan terkait tata tertib.
Tidak sampai disitu saja, jika terus melakukan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti secara administrasi berupa surat teguran pertama dengan tenggang waktu selama 7 hari, jika tetap melanggar masih diberikan keringanan dengan surat teguran kedua dengan tenggang waktu selama 3 hari dan pada pelanggaran ketiga akan diberikan lagi surat peringatan dengan tenggang waktu selama lagi 3 hari.
Ia menyampaikan, setelah melalui semua pelanggaran dengan berbagai keringanan yang diberikan, maka tindakan akhir adalah melalui jalur hukum dengan berpedoman pada Perda tentang ketertiban umum.
Dalam melaksanakan ketertiban, akan diturunkan tim berdasarkan pelanggaran. Hal ini melibatkan pihak kepolisian, TNI serta Kejaksaan dan Instansi yang berkaitan dengan ranah hukum.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menertibkan aturan, karena semua itu dibuat untuk kenyamanan dan keamanan bersama. (Des/Zuh/RSB)