Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca SMP Negeri 2 Karang Bintang Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari Pagatan Dirangkai Dengan Haul 80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:33 WIB

Satpol PP Gerebek Tempat Usaha Diduga Menjual Minuman Beralkohol di Karang Bintang

BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu  menggerebek tempat usaha diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol diwilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan kegiatan yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dijelaskannya, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 14.00 wita, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari Kantor Dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua  Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 Anggota Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 15.00 wita tiba di lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat usaha tersebut.

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (Tuak) yang di campur dengan alkohol.

Dilokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan  campuran pengolahan tuak.

Untuk selanjutnya barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk di amankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan Damkar. 

 

Sumber : Diskominfo SP

Editor    : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Buah Raperda

Tanah Bumbu

Dinas Perikanan Tanah Bumbu Umumkan Pemenang Lomba Menu Masak Serba Ikan

Tanah Bumbu

Setiap Malam, Santri IAY Darul Azhar Menghatamkan Al Quran

Dinas PolPP dan Damkar

Air Sudah Surut, Petugas Gabungan Bantu Bersihkan Lumpur Pasca Banjir
Dpmd

DPMD

Peringati Hari Lahir Pancasila, Dinas PMD Tanbu Ikuti Upacara Secara Virtual

Bappedalitbang

Bendungan Kusan Merupakan Program Strategis dan Berikan Dampak Luas Bagi Kalsel

Tanah Bumbu

DKPP Tanah Bumbu Vaksinasi 657 Ekor Hewan

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Berikan Pembinaan Bagi Pengelola Bina Keluarga Balita