BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Sebanyak 2000 lebih kapal berukuran 5 Gross Tonnage (GT) telah terdaftar di Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Dahliansyah melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Asparani saat menjadi narasumber Program Talkshow Radio Swara Bersujud, belum lama ini.
Dikatakannya, terdapat beberapa kegiatan dalam program pengelolaan perikanan tangkap diantaranya kegiatan pelayanan penerbitan tanda daftar kapal perikanan berukuran 10 GT dan 5 GT.
Dalam penerbitan tanda daftar kapal perikanan, Kabupaten Tanah Bumbu hanya berwenang pada kapal berukuran 5 GT, sedangkan kapal ukuran 10 GT merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun prosedur pendaftaran bagi yang baru yakni memiliki keterangan surat tukang, keterangan kepemilikan kapal dari kepala desa, kartu tanda penduduk, KK dan lainnya, namun terlebih dahulu ke Syahbandar untuk mengeluarkan pas kecil.
Sesuai dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 pasal 1 ayat 56, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan.
Syahbandar akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar apabila kapal yang telah diperiksa laik laut, laik tangkap dan laik simpan.
Sedangkan Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, sekaligus dimanfaatkan demi keamanan melakukan pelayaran.
Adapun yang terbaru saat ini adalah surat sertifikat kelayakan kapal yang dikeluarkan oleh provinsi, ketika telah selesai maka Dinas Perikanan akan mengeluarkan tanda daftar kapal perikanan.
Sehingga lebih jelas penggunaan kapal tersebut seperti kapal niaga, kapal perikanan dan lainnya.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran