BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menyampaikan sebanyak sembilan larangan terhadap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itu ia sampaikan melalui surat tertulisnya, Kamis (8/9/2022) perihal Larangan Anggota BPD sesuai dengan pasal 18 diantaranya dilarang sebagai pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, pengurus organisasi terlarang.
Selain itu, dilarang merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa, melanggar sumpah janji jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Serta dilarang menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain sehingga dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan BPD dan merugikan kepentingan umum yang dapat meresahkan, mendeskriminasi warga atau golongan masyarakat.
Ia menghimbau, kepada seluruh camat di wilayahnya untuk melakukan pengawasan terhadap hal yang menjadi larangan Anggota BPD setempat, untuk menjaga kualitas dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022) kepada reporter radio-swarabersujud.com Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kasnah mengatakan pihaknya sudah memahami atas larangan tersebut.
BPD memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ia berharap, fungsi tersebut menjadi peran penting terhadap pembangunan desa sebagaimana BPD merupakan mitra Kepala Desa, jangan sampai peraturan yang ditetapkan pemerintah desa tidak melalui persetujuan musyawarah desa.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran