Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca SMP Negeri 2 Karang Bintang Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari Pagatan Dirangkai Dengan Haul 80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan

Home / Sekda

Senin, 19 September 2022 - 11:19 WIB

Sekda Ambo Sakka Sampaikan Sembilan Larangan Terhadap Anggota BPD

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Ambo Sakka menyampaikan sebanyak sembilan larangan terhadap Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Hal itu ia sampaikan melalui surat tertulisnya, Kamis (8/9/2022) perihal Larangan Anggota BPD sesuai dengan pasal 18 diantaranya dilarang sebagai pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, pengurus organisasi terlarang.

Selain itu, dilarang merangkap jabatan sebagai Anggota DPR, merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa, melanggar sumpah janji jabatan, menyalahgunakan wewenang, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Serta dilarang menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain sehingga dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan BPD dan merugikan kepentingan umum yang dapat meresahkan, mendeskriminasi warga atau golongan masyarakat.

Ia menghimbau, kepada seluruh camat di wilayahnya untuk melakukan pengawasan terhadap hal yang menjadi larangan Anggota BPD setempat, untuk menjaga kualitas dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022) kepada reporter radio-swarabersujud.com Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kasnah mengatakan pihaknya sudah memahami atas larangan tersebut.

BPD memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Ia berharap, fungsi tersebut menjadi peran penting terhadap pembangunan desa sebagaimana BPD merupakan mitra Kepala Desa, jangan sampai peraturan yang ditetapkan pemerintah desa tidak melalui persetujuan musyawarah desa.

 

Penulis : Yudistira Aryadi

Editor  : Desy Aulia Asran

 

 

Share :

Baca Juga

Sekda

Sekda

Pentingnya Arti Pendidikan bagi ASN, Ambo Sakka : Kalau Ada S4 Pasti Saya Kuliah Lagi
Penghargaan

Informasi

Tanbu Terima Penghargaan Dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM

Sekda

Lulusan STMIK Indonesia Banjarmasin Harus Mampu Menghadapi Era Disrupsi

Informasi

Sekda Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tebar Ribuan Bibit Ikan Nila
Wisata

Disbudporpar

Tingkatkan Potensi Wisata Daerah, Sekda Sisir Lokasi Potensi Wisata

Sekda

Sekda Sampaikan Keikutsertaan Peserta MTQN XVIII Tahun 2022 Meningkat

Religi

Ambo Sakka : Jangan Melogikakan Agama
Sekda

RSB

Pandemi Covid-19 Melandai, Sekda Tekankan Pola Kerja Pegawai Harus Kembali Seperti Semula