BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu menyampaikan pandangan umum terhadap 2 buah Raperda,
di mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerinda dan Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Nasional Demokrat, di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (7/9/2022).
Rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas BPD dan Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah.
Seluruh fraksi-fraksi yang berhadir dalam rapat ini dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022, dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu, yang tidak bertentangan pada peraturan yang ada diatasnya.
Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Andi Erwin Prasetya menyampaikan beberapa hal yakni tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah sesuai kesimpulan rapat pembahasan pada Kamis, 1 September Tahun 2022, bahwa penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel sebesar Rp50 miliar yang dimulai Tahun 2022 dan berakhir di tahun 2026.
Maka dengan penambahan modal tersebut diharapkan bisa ikut serta membantu masyarakat Tanah Bumbu baik perorangan maupun pelaku usaha mikro kecil dan usaha menengah dalam hal pinjaman modal usaha dengan persyaratan mudah dan bunga rendah.
Perda ini juga merupakan salah satu perda yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah, maka perlu untuk segera dilaksanakan.
Terkait dengan Perda penyelenggaraan Pertahanan Pangan dan Gizi merupakan salah satu Perda yang sangat berdampak bagi masyarakat jika dilaksanakan secara baik maka harus segera disosialisasikan serta disampaikan kepada seluruh masyarakat bumi bersujud.
Jika sudah menjadi perda maka Dinas Pertanian sebagai ujung tombak dalam pelaksanaannya nanti harus bisa mempertahankan lahan produktif yang ada di Tanah Bumbu jangan sampai lahan penduduk tersebut dialihfungsikan, dan ini perlu kerja keras dan kerja bersama untuk mencapainya.
Peningkatan para penyuluh yang ada di Tanah Bumbu baik tenaga honorer maupun Asn akan menjadi ujung tombak dalam ketahanan pangan dan harus didukung dengan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatannya dalam peningkatan sumber daya manusia, melalui pendidikan dan pelatihan-pelatihan agar bisa menunjang kegiatan-kegiatan para penyuluh petani yang ada di Kabupaten Tanah.
Setelah dua rangkaian tersebut menjadi perda perlu adanya petunjuk teknis dan standar operasional pelaksanaan ataupun terkait dengan perlu adanya peraturan bupati yang mendukung pelaksanaannya, maka diharapkan untuk dibuatkan pelaksanaan perda tersebut agar segera bisa dinikmati masyarakat yang ada di bumi bersujud.
Kemudian fraksi PKB melalui juru bicaranya Daerwati memgatakan, Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi partai kebangkitan bangsa berharap setelah disahkan Perda, agar Pemda memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur mengenai pengadaan pengelolaan dan penyaluran dengan prioritas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan menanggulangi gejala kerawanan keadaan darurat dan pasca bencana dengan memperhatikan mutu dan kualitas tanah.
Penulis : Alisha Mardayanti
Editor : Desy Aulia Asran