BATULICIN, RSB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama dengan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu lakukan serah terima Peraturan Bupati.
Serah terima dari Bagian Pemerintahan Setda kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Bumbu ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas PMD beberapa hari kemarin.
Dalam hal ini Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tanah Bumbu menyerahkan tanggung jawabnya kepada Dinas PMD terkait dengan Peraturan Bupati tentang Aturan Perbatasan Antar Kecamatan.
Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir mengatakan, serah terima Peraturan Bupati ini beriringan dengan berubahnya nomenklatur yang telah berlaku mulai tahun 2022.
Dengan adanya serah terima ini, Peraturan Bupati tentang Aturan Perbatasan Kecamatan telah resmi menjadi tanggung jawab Dinas PMD.
Selain dihadiri oleh Kepala Dinas PMD beserta jajaran dan stafnya, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda beserta jajarannya.
Pelaksanaan serah terima Peraturan Bupati ini telah berjalan dengan lancar dan sukses dengan harapan Dinas PMD ke depan dapat melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku. (Fdr/Zhd/RSB)