
BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Daerah dalam hal ini seluruh SKPD penghasil selalu melakukan evaluasi capaian dari target pendapatan, baik yang sudah dianggarkan maupun yang masih dapat dijadikan potensi pendapatan bersama Badan Pendapatan Daerah.
Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Abah Zairullah Azhar mengatakan hal itu pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (9/10/2024).
Fraksi PDIP misalnya berpendapat, bila dilakukan intensifikasi pendapatan, penekanan angka kebocoran di pos retribusi dan penyesuaian regulasi yang memungkinkan PAD masih bisa ditingkatkan lagi.
”Kiranya apa upaya SKPD terkait dalam menyikapi hal tersebut ?
Pemerintah Daerah harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menghitung dan menganalisa berapa seharusnya PAD Tanah Bumbu yang sah diperoleh dari Daerah dengan segala potensi yang ada di Tanah Bumbu,” ujar juru bicara Fraksi PDIP.
Terkait dengan perencanaan target PAD dari Pajak retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan meminta disiapkan rekap data terkini perolehan PAD dari sektor tersebut.
Pendapatan Daerah dari PAD Pajak Restoran dari rumah makan masih relative rendah.
Bupati menegaskan, untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan kondisi perkembangan Kabupaten Tanah Bumbu.
”Untuk kajian dan penelitian juga terus dilakukan bersama Badan Perencanaan daerah dengan menggunakan tim ahli dari akademisi, yang mana tujuannya ini agar dapat memunculkan hal-hal baru dalam peningkatan PAD sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Abah Zairullah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, lanjut dia, secara bertahap melakukan kajian dan penelitian bersama akademisi untuk mengkaji perkembangan dan potensi PAD yang dapat dipungut dengan tetap memperhatikan regulasinya, hal ini terus dilaksanakan melalui SKPD Badan Perencanaan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.
Untuk target pajak daerah pada anggaran perubahan tahun 2024 adalah sebesar Rp.110.347.000.000 dan realisasi yang dicapai sampai dengan Triwulan III ini adalah sebesar Rp. 86.646.616.013 atau sebesar 78.52%.
Sedangkan target Retribusi daerah pada anggaran perubahan tahun 2024 adalah sebesar Rp. 13.522.760.200,- dan realisasi yang dicapai sampai dengan Triwulan III ini adalah sebesar Rp. 8.653.253.127,- atau sebesar 63.99%.
Badan Pendapatan Daerah terus bergerak untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak makan minum, hal ini dilakukan dengan cara menurunkan Tim dari Bapenda untuk melakukan sosialisasi, pengawasan dan penagihan ke wajib pajak yang menjalankan usaha makan minum.
Untuk meningkatkan pajak makan minum ini, inovasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah yaitu melakukan konsolidasi pajak daerah, dengan mengundang perusahaan-perusahaan besar yang memiliki karyawan banyak dan menggunakan jasa penyedia catering, hal ini memudahkan Bapenda untuk mengontrol penyetoran pajak makan minumnya.
Penulis : Niah Haviana
Editor : Ardi Fitriansyah