Sudian Noor Dorong Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Sidang Isbat Terpadu di Tanah Bumbu

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sudian Noor, menilai sosialisasi terkait pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan perlu terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya legalitas dokumen kependudukan dan akses layanan hukum.

Sudian Noor Dorong Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Sidang Isbat Terpadu di Tanah Bumbu

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan fasilitasi pencatatan sipil dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang digelar Disdukcapil Tanah Bumbu bersama KUA dan Pengadilan Agama Batulicin, Kamis (7/5/2026), di Cafe Palaka, Kecamatan Kusan Hilir.

Sudian Noor Dorong Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Sidang Isbat Terpadu di Tanah Bumbu

Menurut Sudian Noor, kegiatan sosialisasi seperti itu sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur administrasi kependudukan maupun layanan hukum terkait perkawinan dan pencatatan sipil. Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat terus memperluas edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat bawah.

Ia mengatakan DPR RI juga akan mendorong agar informasi terkait layanan administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan dapat lebih mudah diketahui masyarakat. Menurutnya, keterbukaan akses informasi menjadi bagian penting agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen maupun persoalan hukum keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Sudian Noor juga menyoroti potensi kolaborasi layanan pengaduan darurat 112 milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan sejumlah instansi seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kementerian Agama, serta Disdukcapil. Menurutnya, sinergi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi dan pelayanan terkait administrasi kependudukan maupun perkara keluarga.

 

Ia berharap hasil dari kegiatan sosialisasi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan adanya laporan dan pendampingan terhadap masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan sidang isbat terpadu. Menurutnya, sidang isbat memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan identitas anak dalam dokumen kependudukan.

Sudian Noor mencontohkan, melalui proses isbat nikah, status identitas anak pada akta kelahiran yang sebelumnya hanya tercantum nama ibu dapat diperbaiki menjadi mencantumkan nama ayah dan ibu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia menilai masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme pengurusan isbat nikah secara benar.

Ia juga berharap masyarakat dapat lebih aktif mencari informasi dan memanfaatkan layanan pemerintah yang tersedia. Namun di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait juga diminta membuka akses pelayanan seluas-luasnya agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan administrasi kependudukan.

 

Penulis : Hamdan Subhan

Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *