Tingkatan Perekonomian Masyarakat, DKUMP2 Adakan Pagelaran Seni UMKM Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin

Home / Dinas PUPR

Senin, 19 September 2022 - 16:43 WIB

Tahun Depan IMB Mulai Dihapuskan, Diganti PBG

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah secara resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah tersebut kini digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). 

Untuk itu, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu mulai mensosialisasikannya mulai September 2022 hingga akhir tahun ini.

Dikatakan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu Amruddin AS, belum lama ini bahwa sosialisasi terus dilakukannya termasuk di Radio Swara Bersujud ( RSB ) Tanah Bumbu.

Definisi dan prosedur pengurusan PBG, menurut Amruddin,  adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Pihaknya juga terus memantapkan koordinasi dengan pihak Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten ), karena PBG ini didapat diprint out sendiri oleh pemohon yang sudah mendapatkan SIMBG.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.

Tahun depan, untuk wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya, PBG sudah diberlakukan. Dan, pembayarannya tetap satu pintu, melalui (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Tanah Bumbu.

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan,  di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin, PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.

Aturan tersebut yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Lebih jelasnya, standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.

Sementara itu,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Lebih lanjut dikatakannya, regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB.

Keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya. Sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. 

 

Penulis : RSB-01

Editor  : Desy Aulia Asran

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Dinas PUPR

Pembangunan Gedung Pertemuan Bupati Tanah Bumbu Sudah Kisaran 21 Persen

Dinas PUPR

Bupati Tinjau Pendopo Gunung Tinggi Bersama Kepala Dinas PUPR

Dinas PUPR

Pengaspalan di Km 171 Tertunda Akibat Kondisi Jalan Masih Berlumpur

Dinas PUPR

Mulai Sabtu ini, Pengaspalan di Km 171 akan Dikerjakan Dinas PUPR Tanah Bumbu

Dinas PUPR

Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu Alokasikan Dana Rp30 Miliar Bangun Pedestrian