BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Upaya peningkatan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tanah Bumbu terus mengalami peningkatan dengan data sementara mencapai 7100 orang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhammad Hasan, kepada reporter radio-swarabersujud.com, di Batulicin, belum lama ini.
Hasan menyebutkan penggunaan IKD di Tanah Bumbu sudah mencapai lebih dari 7100 orang terdaftar menggunakan aplikasi.
Dasar penggunaan IKD yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, sehingga penggunaan IKD dengan e-KTP asli tidak ada perbedaan.
Oleh sebab itu, dikatakan Hasan, bagi penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik fisik, dapat mendaftar Identitas Kependudukan Digital (IKD) di handphone android masing-masing untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan aslinya yang sudah tentu memiliki kesamaan fungsi.
Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi IKD tersebut juga telah terisi pelayanan dokumen kependudukan lainnya. Seperti kartu keluarga, pelayanan pembuatan surat keterangan kematian, pindah datang, akta kelahiran, dan lain sebagainya.
Ia menegaskan, apabila ada Lembaga Pelayanan Publik yang menolak penggunaan IKD, maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai kaidah administratif dengan menyampaikan surat resmi penolakan yang ditandatangani oleh penanggungjawab lembaga tersebut.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Yudistira Aryadi