BATULICIN, RSB — Pedagang Kali Lima (PKL) usai diperingati dan berjanji akan membongkar lapaknya sendiri. Ternyata tidak menepati janji, akhirnya Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak PKL, Senin (11/7/2022).
Pembongkaran tersebut dilakukan akibat melanggar aturan dengan berjualan disepanjang jalan Pusat Niaga Bersujud sampai jembatan Batulicin.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang mengatakan, sebelumnya para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat dua hari setelah diperingatkan.
Dimana, petugas Satpol PP telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan untuk tidak menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha, tepatnya pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin.
Ia menambahkan, selain memberikan peringatan, petugas juga memberikan solusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.
Oleh karena tidak diindahkannya peringatan tersebut, petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu.
Penulis : Desy Aulia
Editor : RSB-01