BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu bentuk kelompok kerja (Pokja) dalam rangka upaya peningkatan pengawasan Pemilu yang akan diselenggarakan Tahun 2024 mendatang.
Pelaksanaan pembentukan Pokja ini berdasarkan pada instruksi Bawaslu Republik Indonesia, yang disampaikan melalui Bawaslu Provinsi untuk kemudian dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Dalam kesempatannya, Selasa (20/9/2022) malam, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu Kamiluddin Malewa, memaparkan terkait point 1 dalam pencegahan dan penindakan, melalui mandat Bawaslu Kabupaten/Kota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dapat melaksanakan Penyelesaian Sengketa Proses Acara Cepat atau lebih dikenal dengan Musyawarah dengan Acara Cepat.
Karena sejatinya kewenangan tersebut, merupakan musyawarah untuk mufakat sebagai kepribadian luhur bangsa Indonesia yang diharapkan dapat berperan sebagai Juru Damai Pemilu di kecamatan.
Adapun sembilan tugas pokok Panwaslu Kecamatan diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Kemudian juga bertugas untuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, mengelola dan memelihara serta merawat arsip juga melaksanakan penyusutannya.
Tak hanya itu, Panwaslu Kecamatan juga terlibat bertugas untuk mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan telah memulai langkah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 21-27 September 2022 dengan jumlah Panwaslu Kecamatan yang akan dipilih sebanyak 36 orang dengan tugas pokok di 12 kecamatan.
Semua warga negara yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengikuti seleksi termasuk orang penyandang disabilitas, karena Bawaslu akan menyiapkan fasilitas seleksi bagi difabel (different ability people) sesuai jenis disabilitasnya.
Selanjutnya tentu dari Bawaslu akan tetap mempertimbangkan kemampuannya dalam mengemban tugas dan wewenang sebagai Komisioner Panwascam kedepan.
Demikian pula dengan keterwakilan 30% perempuan pada tiap kecamatan harus diperhatikan, dan jika belum terpenuhi maka masa pendaftaran akan diperpanjang.
Persyaratan bagi calon peserta dapat dikunjungi Website Bawaslu Tanah Bumbu yang telah disediakan untuk formulir pendaftarannya.
Besar harapan mekanisme rangkaian tahapan seleksi mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan yang berintegritas. Ftr/Fitriana
Penulis : Ftr/Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran