BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus mewakili Ketua DPRD setempat Supiansyah menyampaikan pandangan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat rapat paripurna pada, Rabu (13/7/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Agoes Rakhmadi tersebut membahas dua buah Raperda yang diantaranya tentang Desa Wisata dan Penyelenggaran Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Dalam sambutannya, Sa’id mengatakan, bahwa DPRD mengajak Pemerintah Daerah untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya peraturan mengenai Raperda desa wisata antara lain UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
Serta Raperda kedua yang akan dibentuk berdasarkan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Adapun tujuannya yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa dan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh berdaya saing dan berdaya sanding.
Kemudian juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro guna mengembangkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Terlebih dalam hal menurunkan tingkat pengangguran di desa dengan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam membangun daerah penciptaan lapangan kerja pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mengentaskan kemiskinan.
Besar harapan upaya kerja keras yang terus dibangun mampu meraih cita-cita pembangunan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud.
Penulis : Fitri
Editor : RSB-01