BATULICIN, RSB – Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan oleh tim Dinas Perdagangan dan Perindusterian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu menjumpai kisaran harga eceran gas elpiji bervariasi antara Rp 33 sampai Rp 40 ribu.
Angka ini menunjukkan harga yang memberatkan masyarakat. Sehingga dirancang langkah strategis melalui kesepahaman dengan pelaku usaha khususnya agen dan juga pangkalan untuk berkontribusi menyamaratakan harga agar tidak melebihi Rp 30 ribu.
Menyikapi rencana tersebut, Kepala Disdagri Tanah Bumbu H. Denny Hariyanto kepada Kru RSB pada Rabu, 22 September 2021 mengatakan, pihaknya telah menyusun beberapa langkah konstruktif, diantaranya mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha untuk menyatukan persepsi sesuai keinginan pemerintah daerah yakni satu bahasa satu harga menjadi Rp 30 ribu paling tinggi.
Langkah selanjutnya adalah telah disusun konsep bersama dengan Asosiasi Pangkalan Gas se-Tanah Bumbu dan jajaran SKPD terkait untuk rancangan Peraturan Bupati (Perbub) yang berlaku bagi seluruh pangkalan gas elpiji dan kios-kios pengecer yang tersebar di 12 kecamatan.
Dari setiap pangkalan tersebut, mereka punya asosiasi-asosiasi sebagai runutan dari rangkaian distribusi tabung gas elpiji hendaknya melakukan penjualan sesuai aturan yang berlaku dengan mengutamakan masyarakat kategori ekonomi rendah.
Oleh karena itu dijelaskan Denny, strateginya adalah mengoptimalkan peran semua semua pihak dalam melakukan pengawasan, dimana pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak asosiasi-asosiasi. Jika terdapat pangkalan yang menerima barang dari luar akan dilakukan tindakan tegas dengan ancaman pencabutan izin.
Sementara itu, secara otomatis ketika Perbub sudah ditetapkan, maka akan menjadi pedoman untuk langkah-langkah distribusi gas elpiji dari agen ke pangkalan hingga sampai konsumen rumah tangga.
Intinya adalah, pemerintah daerah ingin masyarakat mudah mendapatkan elpiji yang dibarengi harga sesuai dengan daya beli masyarakat. Dalam waktu dekat, setidaknya awal Oktober ini Perbub yang ditunggu itu akan segera terbit.
Tahapan selanjutnya, ketika nantinya Perbub terbit dan disosialisasikan, maka pemerintah daerah melalui Disdagri akan bersinergi dengan Satgas yang terdiri dari unsur Polres dan Kodim melakukan peran dan fungsi pengawasan terhadap barang subsidi yang beredar tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat umum, apabila penjualan melebihi daftar harga yang ditetapkan, masyarakat boleh mengajukan dan memberikan informasi kepada pemerintah daerah.
Denny berharap, persamaan harga gas elpiji akan berdampak positif dalam membantu meringankan beban masyarakat ekonomi kecil dan UMKM yang berhak menerima subsidi gas terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun agen gas elpiji di Tanah Bumbu berjumlah 5, dengan jumlah pangkalan sebanyak 307 yang tersebar di 12 kecamatan. Sedangkan untuk kouta gas elpiji pada tahun ini terbilang cukup banyak yakni 1.950.000 tabung. (Zuh/RSB)