BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/4/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 terkait perubahan status sebagian Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, dan perhatian terhadap pembahasan raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa masukan dari legislatif menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.
Menanggapi pandangan Fraksi PAN, Bupati menyatakan pentingnya penegasan batas wilayah desa sebelum dilakukan pemekaran. Selain itu, ia juga menekankan perlunya kajian akademik yang komprehensif serta analisis potensi desa agar mampu mendorong kemandirian dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi NasDem Sejahtera, pemerintah daerah sepakat bahwa penataan administrasi dan pemenuhan persyaratan hukum menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola desa yang tertib dan efektif. Desa juga diharapkan menjadi basis pembangunan yang mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, Bupati menjelaskan bahwa pencabutan perda akan segera disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan dan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa secara faktual, wilayah yang dimaksud masih berada dalam administrasi Kelurahan Batulicin sehingga pencabutan perda tidak menimbulkan dampak signifikan.
Hal senada disampaikan dalam jawaban kepada Fraksi Gerindra, di mana pemerintah daerah memastikan bahwa tidak ada perubahan pelayanan publik maupun dampak terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selama ini, Desa Batulicin Lama belum terbentuk secara administratif maupun operasional.
Menanggapi pandangan Fraksi PKB, Bupati menyebut pencabutan perda ini justru memberikan kepastian hukum dan menghindari ambiguitas status wilayah. Ia juga memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi dan pelayanan publik berjalan normal.
Sementara itu, terkait pandangan Fraksi Golkar, pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, karakteristik wilayah Batulicin yang cenderung perkotaan dinilai belum memenuhi syarat untuk perubahan status menjadi desa.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjalin dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita optimis mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


