wabup

Wakili Bupati, Sekda Sampaikan Jawaban Bupati Pada Rapat Paripurna

KUSAN TENGAH, RSB- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu.

Membacakan tanggapan Bupati, Sekretaris Daerah, H. Ambo Sakka merespon terkait pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan tentang perubahan Perda dimaksud, apakah akan menjamin peningkatan kualitas dari perangkat daerah bagi SKPD yang mengalami perubahan nomenklatur.

Dijawab Bupati, berdasarkan kajian Analisis Beban Kerja (ABK) di Kabupaten Tanah Bumbu terbilang cukup panjang, sehingga pemerintah daerah sangat berkeyakinan hal tersebut dapat meningkatkan kualitas dan efesiensi pemerintahan.

Selanjutnya, menjawab Fraksi Gerindra terkait penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian, berdasarkan Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional menjabarkan, bahwa sebenarnya Ketahanan Pangan bergabung dengan Pertanian dipisah dan berbentuk lembaga Non Kementerian sehingga dipandang, daerah juga ikut serta memfokuskan terkait memaksimalkan urusan pangan di daerah.

Selain itu juga dilanjutkan Bupati, bahwa hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Urusan Pangan di daerah.

Selanjutnya, pembuatan Perda tentang Pembangunan Gedung, telah mengkaji secara jumlah bahwa nilai IMB lebih tinggi dibanding Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi secara kuantitas jumlah lebih banyak sehingga PAD diperkirakan tetap sama bahkan meningkat.  

Sementara untuk pertanyaan dari semua fraksi terkait Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, berdasarkan pertimbangan maka Perda yang lalu akan dihapus, karena hal itu dulunya dihadapkan dengan situasi dan kondisi pandemi. (Dsy/Zhd/RSB)

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *