BATULICIN, RSB – Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka menegaskan, pihaknya sudah memaksimalkan peningkatan PAD terkait kepemilikan dari aset daerah.
Hal itu ditegaskan Ambo Sakka saat mewakil Bupati Tanah Bumbu Abah HM. Zairullah Azhar dalam menanggapi pandangan umum Fraksi PKB pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang mengagendakan
pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/6/2022).
Baca juga Wakili Bupati, Sekda Ambo Sakka Hadiri Pengambilan Keputusan Dua Buah Raperda Menjadi Perda
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah, Fraksi PKB melalui juru bicaranya Darwati menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah bisa serius ke depannya dalam pendataan aset dan lebih transparan agar dan dapat mengetahui secara jelas dan akurat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perkimtan mempunyai program sertifikasi aset, dimana beberapa waktu lalu KPK menargetkan 1000 aset yang harus disertifikasi.
Ia berharap agar hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor kerja sama pemanfaatan dan kerja sama penyediaan infrastruktur agar tetap berjalan dengan baik
Darwati menilai pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik. Baik segi proses, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sehingga keuangan daerah mampu memberikan manfaat besar.
Menanggapi hal ini, Ambo Sakka mengatakan, dua buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dengan demikian, harapan bersama dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sehingga keuangan daerah, mampu memberikan manfaat yang besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah, mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Terhadap masukan dan koreksi terkait dengan dua buah Raperda tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi.. Karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
.
Reporter : Desy Aulia
Editor : Zuhdiansyah