BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar mensosialisasikan terkait pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah untuk meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais diwakili Kasubbid Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan, bersama Kasubbid Pelayanan dan Pendataan Rahmawati, pada Live Talk Show Interaktif Siaran Radio dan Youtube Radio Swara Bersujud 89.8 FM (RSB) yang dipandu hostnya Desy Aulia Asran, Selasa (29/8/2023).
Muhammad Ridwan mengatakan retribusi merupakan item dari Pendapatan Asli Daerah.
” PAD itukan ada pajak daerah dan ada retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Ridwan.
Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Berbeda dengan Pajak Daerah, ia mengungkapkan, pajak daerah bersifat wajib yang dapat dipaksakan sedangkan retribusi wajib untuk badan atau orang tertentu.
” Manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak, sedangkan retribusi bisa dirasakan oleh wajib pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmawati menyampaikan retribusi terdiri tiga yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu.
“Untuk jasa umum terdiri delapan retribusi, sedangkan jasa usaha terdiri tujuh jenis retribusi dari penggunaan kekayaan daerah, dan perizinan tertentu terdiri tiga jenis retribusi yang terbagi dari 15 SKPD penghasil,” kata Rahmawati yang juga Bendahara Umum PMI Tanah Bumbu itu.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar taat dan membayar pajak tepat waktu. “Karena pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” jelasnya.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran