Tingkatan Perekonomian Masyarakat, DKUMP2 Adakan Pagelaran Seni UMKM Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin

Home / Bapenda / Tanah Bumbu

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:58 WIB

Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasikan Pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar mensosialisasikan terkait pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah untuk meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais diwakili Kasubbid Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan, bersama Kasubbid Pelayanan dan Pendataan Rahmawati, pada Live Talk Show Interaktif Siaran Radio dan Youtube Radio Swara Bersujud 89.8 FM (RSB) yang dipandu hostnya Desy Aulia Asran, Selasa (29/8/2023).

Muhammad Ridwan mengatakan retribusi merupakan item dari Pendapatan Asli Daerah.

” PAD itukan ada pajak daerah dan ada retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Ridwan.

Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Berbeda dengan Pajak Daerah, ia mengungkapkan, pajak daerah bersifat wajib yang dapat dipaksakan sedangkan retribusi wajib untuk badan atau orang tertentu.

” Manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak, sedangkan retribusi bisa dirasakan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmawati menyampaikan retribusi terdiri tiga yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Untuk jasa umum terdiri delapan retribusi, sedangkan jasa usaha terdiri tujuh jenis retribusi dari penggunaan kekayaan daerah, dan perizinan tertentu terdiri tiga jenis retribusi yang terbagi dari 15 SKPD penghasil,” kata Rahmawati yang juga Bendahara Umum PMI Tanah Bumbu itu.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar taat dan membayar pajak tepat waktu. “Karena pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” jelasnya.

 

Penulis : Yudistira Aryadi

Editor   : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

damkar

Dinas PolPP dan Damkar

Tanggap Tangani Kebakaran, Damkar Tanbu Siagakan 6 Posko Respon Time

Tanah Bumbu

H. Sudian Noor “Kampanyekan” Zakat Berkelanjutan, Melalui Lazis ASFA Kalimantan Selatan

Dinas Perhubungan

Dishub Tanah Bumbu Gelar Donor Darah

Tanah Bumbu

Gencar Atasi Masalah Sampah DLH Tanbu Laksanakan Rakor Bahas Pengelolaan Sampah

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023

Tanah Bumbu

Ketua TP PKK Tanbu Hadiri Lomba Menu Makanan B2SA

Tanah Bumbu

Disdik Tanah Bumbu Terbitkan Surat Edaran Kegiatan dan Hari Libur Selama Ramadhan

Tanah Bumbu

Kesbangpol Tanah Bumbu Gelar Diklat Paskibraka Kabupaten Tahun 2023 di Jakarta