BPKP Kalsel Lakukan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Tanah Bumbu 2025 Petugas Damkar Simpang Empat Berhasil Evakuasi Sarang Tawon di Desa Kupang Berkah Jaya Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu Gratis Mengabdi untuk Desa: Tingkatkan Literasi dan Kesehatan Anak Sabet 18 Piala, Pramuka SMP Negeri 7 Kusan Hilir Raih Juara Umum Logitaga V

Home / Bapenda / Tanah Bumbu

Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:58 WIB

Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasikan Pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah gencar mensosialisasikan terkait pembayaran Retribusi dan Pajak Daerah untuk meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanah Bumbu.

Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Tanah Bumbu Eryanto Rais diwakili Kasubbid Pendapatan Daerah Muhammad Ridwan, bersama Kasubbid Pelayanan dan Pendataan Rahmawati, pada Live Talk Show Interaktif Siaran Radio dan Youtube Radio Swara Bersujud 89.8 FM (RSB) yang dipandu hostnya Desy Aulia Asran, Selasa (29/8/2023).

Muhammad Ridwan mengatakan retribusi merupakan item dari Pendapatan Asli Daerah.

” PAD itukan ada pajak daerah dan ada retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Ridwan.

Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

Berbeda dengan Pajak Daerah, ia mengungkapkan, pajak daerah bersifat wajib yang dapat dipaksakan sedangkan retribusi wajib untuk badan atau orang tertentu.

” Manfaat pajak tidak bisa dirasakan langsung oleh wajib pajak, sedangkan retribusi bisa dirasakan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Rahmawati menyampaikan retribusi terdiri tiga yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan tertentu.

“Untuk jasa umum terdiri delapan retribusi, sedangkan jasa usaha terdiri tujuh jenis retribusi dari penggunaan kekayaan daerah, dan perizinan tertentu terdiri tiga jenis retribusi yang terbagi dari 15 SKPD penghasil,” kata Rahmawati yang juga Bendahara Umum PMI Tanah Bumbu itu.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar taat dan membayar pajak tepat waktu. “Karena pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” jelasnya.

 

Penulis : Yudistira Aryadi

Editor   : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Disperkimtan

Disperkimtan

Berpartisipasi Meriahkan Hari Jadi Tanbu ke-19, Disperkimtan Akan Gelar Berbagai Lomba

PUPR

Jelang Kedatangan Presiden, Bupati Tanah Bumbu Intruksikan Dinas PUPR Perbaiki Jalan Nasional

Informasi

November 2022, Dinas PMD Tanbu Bakal Gelar Pilkades Serentak

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Haul Pahlawan 7 Februari dan Isra Mi’raj

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Serahkan Lima Gerobak Berkah dan Modal Usaha

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan Bantuan Kebakaran di Jalan Pegangsaan

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Apel Peringatan Hari Bela Negara ke-74

Tanah Bumbu

Satpoldam Tanah Bumbu Kawal Kafilah MTQN Tanah Bumbu Menuju Banjarbaru