RSB Tanah Bumbu Lakukan Studi Tiru ke Radio Publik Kota Denpasar, Bali Abah Zairullah Pimpin Rapat Koordinasi, Bahas Pembangunan Strategis dan Prioritas Tingkatan Perekonomian Masyarakat, DKUMP2 Adakan Pagelaran Seni UMKM Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:19 WIB

BPPRD Tambu Tingkatkan Pencapaian Untuk 9 Jenis Pajak

BATULICIN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tamah Bumbu terus berupaya menggenjot untuk meningkatkan pencapaian perpajakan.

Kepala BPPRD Tanah Bumbu, Suhaldi ketika diwawancara Kru RSB di kantornya baru-baru tadi mengatakan, terdapat 9 jenis pajak yang ditangani dinasnya.

Adapaun jenis pajak yang dimaksud yakni pajak bumi dan bangunan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak katering, pajak reklame, pajak air dalam tanah, pajak parkir, pajak sarang burung walet dan pajak lainnya.

Sulhadi mengungkapkan, implementasi sektor pajak hingga saat ini tetap berjalan dengan orientasi mengejar ketertinggalan dari sebelumnya, yakni melibatkan banyak pihak untuk menyusun jaringan serta terus melakukan pendataan.

Disampaikannya, untuk mendapatkan pencapaian pajak secara maksimal, maka akan dilakukan evaluasi terhadap pajak-pajak yang ditangani tersebut, mengingat banyaknya masyarakat yang perlu didorong untuk meningkatkan kesadaran membayar kewajibannya.

Salah satunya, dengan mengevaluasi pengelolaan sarang burung walet di Tanah Bumbu, yang mana hingga saat ini banyak bangunan sarang burung walet yang tidak mempunyai izin, sehingga tidak bisa dilakukan penarikan pajak.

Ia juga mengungkapkan, jika dalam pengelolaan tersebut telah memiliki izin, maka kewajiban dalam perpajakan harus dipenuhi yang termasuk dalam 2 pajak, yakni terhadap pajak bumi dan bangunan serta pajak sarang burung walet.

Suhaldi menegaskan, bagi masyarakat yang belum membuat perizinan akan diberikan kesempatan terlebih dahulu dengan waktu yang ditentukan yaitu 3 sampai 4 bulan untuk melaporkan bangunan. Disamping itu, sosialisasi akan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Lanjutnya lagi, jika dalam waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum mengindahkan teguran, maka akan di lakukan tindak lanjut sesuai sanksi yang berlaku.

Ia menyebutkan, dalam hal memaksimalkan perpajakan, BPPRD bekerja sama dengan berbagai dinas diantaranya Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Disampaikannya, inovasi saat ini masih berjalan sesuai dengan program yang ada, yang mana selanjutnya akan dilakukan di tempat-tempat tertentu untuk dipasangkan mesin perekam dengan tujuan mempermudah dalam melaporkan terkait perpajakan. (Des/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

DPMD

DPMD

Dinas PMD Tanbu Telah Lakukan Pembinaan di Kelurahan Kota Pagatan

Tanah Bumbu

13 Desa Wilayah Kusan Tengah Ikuti Pelatihan dan Pembinaan Anggota Satlinmas

Bakesbangpol

Perjalanan Studi Wawasan Kebangsaan, Kepala Bakesbangpol Nahrul Fajeri Pantau Langsung Keberangkatan Paskibraka

Tanah Bumbu

Organisasi Kemanusiaan di Tanbu Gelar Aksi Galang Dana Untuk Adik Helma

Tanah Bumbu

Kecamatan Kusan Tengah Tanahbumbu Bakal Tempati Kantor Camat Baru, Proses Pemasangan Listrik

Tanah Bumbu

Acil Jawa dari Tanah Bumbu, Wakili Kalimantan Selatan, Ikut Kejurnas Hiu Selatan Hard Enduro 2024 di Cilacap
Disbudporpar

Disbudporpar

Disbudporpar Gelar Pemilihan Duta Wisata, Putri Pariwisata dan Putra Putri Tenun

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Buka Pendaftaran PPPK Formasi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Umum