BATULICIN, RSB – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporpar) Kabupaten Tanah Bumbu menguraikan progres proyek Siring Pagatan yang kini sudah dalam tahap pengukuran lahan untuk pembebasan tanah warga.
Ketika dijumpai Reporter RSB di kantornya, Rabu (12/1/2022), Kepala Disbudporpar Tanah Bumbu, Hamaluddin Tahir mengatakan, bahwa pembebasan tanah warga ini merupakan langkah awal bersama pengukuran lahan.
Proses pengukuran lahan diterangkan Hamal, tidak hanya dilakukan oleh Disbudporpar sendiri, melainkan juga SKPD lainnya di lingkup Pemkab Tanah Bumbu seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan.
Terbaru, hasil pengukuran tanah di Desa Beringin yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022 kemarin, yakni panjangnya 640 meter terukur dari Sungai Salo Mate sampai seberang langgar dan ukuran lebarnya bervariasi kisaran 35 dan 40 meter sesuai dengan garis pantai.
Kemudian, untuk panjang Desa Sungai Lembu 1,5 kilo meter dan rencana yang akan dilakukan pembebasan lahan yaitu 20 sampai 50 meter ke belakang.
Tetapi pengukuran untuk desa Sungai Lembu belum dilakukan karena kepala desanya sedang ada urusan di luar daerah sehingga meminta pengukuran lahan ditunda dan akan berjalan pada Kamis, 13 Januari 2022.
Selanjutnya diungkaokannya, cara pembebasan lahan dengan menggunakan keterlibatan pihak ketiga yakni dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap harga tanah di lingkungan tersebut.
Setelah harga tanah ditetapkan oleh KJPP, maka pemilik akan diundang untuk melengkapi berkas surat yang diperlukan dan pembayaran lahan akan langsung masuk pada rekening warga masing-masing.
Adanya proyek ini tentunya juga mendapatkan respon dari masyarakat yang sangat bervariasi, ada yang sangat mendukung, ragu-ragu dan ada juga yang khawatir dengan pekerjaannya jika tanah tersebut dibeli.
Hamal menambahkan, bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah tidak akan merugikan masyarakat karena dibeli sesuai dengan harga umum dan sudah ditetapkan oleh KJPP.
Pada akhir kesempatan, dia menyampaikan, bagi warga yang lahannya termasuk dalam pembebasan tanah akan mendapatkan prioritas menempati tempat berdagang baru yang akan dibangun tersebut. (Fdr/Zhd/RSB)