BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Kesehatan setempat menyelenggarakan sosialisasi mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan kepada masyarakat Bumi Bersujud.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Muhammad Yandi Noorjaya, MM, diwakili Sekretaris dr. Arman Jaya Rikki dalam acara Live Talkshow Interaktif di Radio Swara Bersujud pada Kamis (11/7/2024) pagi.
dr. Arman Jaya Rikki menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui SPM Bidang Kesehatan yang dapat diakses secara gratis.
“Hal ini diatur oleh Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dan ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019 terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemenuhan standar pelayanan minimal. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan pemenuhan SPM, dilakukan revisi dan diterbitkan Permenkes No. 6 Tahun 2024 yang menjadi dasar bagi para tenaga kesehatan di puskesmas dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
dr. Arman menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui adanya 12 SPM Kesehatan yang dapat diakses mulai dari lahir hingga usia lanjut.
“Ini adalah hak masyarakat untuk menerima dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan tersebut,” jelasnya.
Untuk tingkat kabupaten/kota, terdapat 12 jenis SPM yang mencakup, Pelayanan kesehatan ibu hamil, Pelayanan kesehatan ibu bersalin, Pelayanan kesehatan bayi baru lahir, Pelayanan kesehatan balita, Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, Pelayanan kesehatan pada usia produktif serta Pelayanan kesehatan pada usia lanjut.
Ada juga, lanjut dr. Arman, Pelayanan kesehatan penderita hipertensi, Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, Pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.
dr. Arman mencontohkan pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pada trimester pertama (usia kandungan 1-3 bulan), ibu hamil wajib diberikan layanan pemeriksaan minimal satu kali. Pada trimester kedua (usia kandungan 4-6 bulan) minimal dua kali, dan pada trimester ketiga (usia kandungan 7-9 bulan) minimal tiga kali. Total ada enam kali standar pemeriksaan yang harus diberikan dan diterima oleh ibu hamil.
“Masyarakat sangat diharapkan proaktif dalam mengakses fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh pemerintah, karena sarana dan prasarana tersebut dapat diakses secara gratis,” ujarnya.
Pada akhir sesi, ia mengatakan 12 SPM Kesehatan ini jika dijalankan dengan baik akan sangat berpengaruh pada pencapaian indikator kesehatan lainnya, seperti stunting dan penyakit lainnya.
Penulis : Ferlin Amalia
Editor : Ardi Fitriansyah