BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan himbauan resmi terkait pembatasan jam malam bagi pelajar.
Surat Edaran yang ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan, Amiluddin, tertanggal 1 September 2025 itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan (PAUD, SD, dan SMP) baik negeri maupun swasta.
Dalam edaran tersebut, para orang tua diminta untuk memastikan putra-putrinya yang masih berstatus pelajar sudah berada di rumah maksimal pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini dikeluarkan menyusul maraknya aksi demonstrasi yang berpotensi berujung anarkis di berbagai daerah.
“Ini langkah antisipasi agar pelajar tidak terlibat atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan melanggar hukum,” bunyi poin dalam surat edaran itu.
Baca juga :Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Satgas dan Relawan atas Ditemukannya Helikopter Jatuh |
Selain itu, bagi pelajar yang terpaksa harus keluar rumah pada malam hari dengan alasan mendesak, diwajibkan membawa identitas diri seperti kartu pelajar. Aparat keamanan juga akan meningkatkan patroli setiap malam demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Himbauan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah dan orang tua, agar bersama-sama melindungi generasi muda dari hal-hal yang bisa merugikan masa depan mereka.
Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah

