BATULICIN, RSB – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu berupaya tegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan tempat hiburan. Hal ini disampaikan pada saat Kru RSB berkunjung ke kantor dinas setempat beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris Arif Rahman Hakim mengatakan saat ini tim penyidik dinas terkait sedang fokus melakukan penertiban pada satu lokus terlebih dahulu yakni di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat.
Sesuai dengan data yang telah diterima, di desa tersebut terdapat 51 bangunan tempat hiburan yang berdiri tanpa izin dan meresahkan kenyamanan warga sekitar.
Baca juga Satpol PP dan Damkar Tanbu Kirimkan Perwakilan Menjadi Anggota Komcad Matra Darat
Tidak hanya menyasar satu desa saja, tetapi nanti juga akan merata di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dengan aturan yang ditetapkan sama.
Adapun bentuk strategi penertibannya tetap menjunjung tinggi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) untuk menghindari cacat prosedur saat turun ke lapangan.
Tempat hiburan tanpa izin tersebut akan diberi teguran melalui komunikasi langsung terlebih dahulu dengan pemberian edukasi dan sosialisasi bahwa tindakan yang berkaitan melanggar aturan sebelum Surat Pemberitahuan (SP).
Arif juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan tetap menggunakan cara persuasif atau mempengaruhi, ibarat orang dicubit tapi tidak sampai merasa kesakitan.
Tindakan ini diharapkan dapat memunculkan rasa kesadaran dari pelanggar untuk bisa bertobat sebelum dilakukan tindakan.
Namun jika secara komunikasi langsung tidak memberikan efek jera, maka akan diberi SP yang mana selama berlakunya surat tersebut pelanggar juga diberikan tenggat waktu untuk mengurus izin bangunan.
Dinas Satpol PP dan Damkar setempat menegaskan tidak melarang apapun usaha orang jika sesuai dengan aturan, sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat menaati peraturan yang berlaku
Reporter / Editor : Fitri Rahma / Admin