
BATULICIN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanah Bumbu mengedepankan tugas dan fungsinya terutama dalam hal standar pelayanan minimal yang berkaitan dengan rehabilitasi sosial.
Kabid Rehabilitasi Sosial Tanah Bumbu, Dedy Bodin kepada Kru RSB pada Senin, 26 Juli 2021 mengatakan, rehabilitasi sosial merupakan upaya yang ditujukan untuk mengitegrasikan kembali seseorang ke dalam kehidupan masyarakat dengan cara membantu menyesuaikan diri dengan keluarga, masyarakat dan pekerjaan.
Dedy menjelaskan, rehabilitasi sosial mempunyai beberapa fungsi, diantaranya untuk :
1. Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial
bagi balita, anak dan lanjut usia terlantar, serta rehabilitasi sosial bagi anak nakal, korban napza, penyandang cacat dan tuna sosial.
2. Penyusunan pedoman penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi balita, anak dan lanjut usia terlantar, serta rehabilitasi sosial bagi anak nakal, korban napza, penyandang cacat dan tuna sosial.
3. Pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi balita, anak dan lanjut usia terlantar, serta rehabilitasi sosial bagi anak nakal, korban napza, penyandang cacat dan tuna sosial.
4. Pelaksanaan koordinasi teknis penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi balita, anak dan lanjut usia terlantar, serta rehabilitasi sosial bagi anak nakal, korban napza, penyandang cacat dan tuna sosial.
5. Pengawasan penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi anak nakal, korban napza, penyandang cacat dan tuna sosial
Selanjutnya, standar pelayanan minimal dalam rehabilitasi sosial terdapat tiga model yang diberikan kepada klien, yaitu sebagai berikut:
1. Institutional Based Rehabilitation (IBR), yaitu suatu sistem pelayanan rehabilitasi sosial dengan menempatkan penyandang masalah dalam suatu institusi tertentu.
2. Extra-institusional Based Rehabilitation, suatu sistem pelayanan dengan menempatkan penyandang masalah pada keluarga dan masyarakat.
3. Community Based Rehabilitation (CBR), suatu model tindakan yang dilakukan pada tingkatan masyarakat dengan membangkitkan kesadaran masyarakat dengan menggunakan sumber daya dan potensi yang dimilikinya.
Adapun bentuk fasilitas yang disalurkan oleh Dinas Sosial kepada penerima dengan kriteria tersebut berupa sandang dan pangan yang meliputi sembako, selimut, obat-obatan, pakaian layak pakai dan sebagainya dilakukan per-triwulan dalam setahun.
Dia berharap, hal itu demi terwujudnya tujuan rehabilitasi sosial, diantaranya untuk memulihkan kembali rasa harga diri seseorang, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya.
Selain itu, tujuan rehabilitasi sosial adalah untuk memulihkan kembali kemauan dan kemampuan untuk dapat melaksanakan fungsi sosial seseorang secara wajar.(Ros/Zuh/RSB)