BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu akan mengunjungi delapan titik wilayah kecamatan untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Perekaman KTP elektronik ini akan terus dilakukan secara bergantian yang dimulai pada hari Selasa 2 November 2021 hingga 17 November 2021. Pelayanan ini diberikan untuk masyarakat yang berusia 17 tahun atau 17 tahun keatas dan belum melakukan perekaman.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan akan diturunkan 5 petugas dari Disdukpencapil untuk melayani masyarakat. Petugas ini sudah memiliki peran masing-masing sesuai dengan jabatannya dengan penjabarannya yaitu 1 orang sebagai Administrator Database (ADB), 2 orang sebagai operator perekaman, dan 2 orang sebagai verifikator.
Adapun jadwal kegiatan yang akan dikunjungi oleh Disdukpencapil antara lain kecamatan Kusan Hulu pada tanggal 2 November 2021, Kecamatan Simpang Empat pada 3 dan 4 November 2021, Kecamatan Karang Bintang pada 8 November 2021, Kecamatan Mantewe pada 9 dan 10 November 2021, Kecamatan Angsana pada 11 November 2021, Kecamatan Kuranji pada 15 November 2021, Kecamatan Kusan Tengah pada16 November 2021, dan Kecamatan Teluk Kepayang pada 17 November 2021 mendatang.
Ketika dikonfirmasi Kru RSB, Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu melalui Kasi Identitas Penduduk, Fuad Annas mengatakan, seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu diperbolehkan untuk melakukan perekaman pada saat kegiatan dilakukan di kantor kecamatan yang bersangkutan.
Terlebih pada saat ini yang mana wilayah Kabupaten Tanah Bumbu masih ditetapkan pada level 2 pandemi Covid-19, tentunya dapat mengurangi intensitas kerumunan di lingkungan Kantor Disdukpencapil.
Oleh karenanya, Disdukpencapil menghimbau, bagi masyarakat yang berhadir mengikuti kegiatan perekaman agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. (Fit/Zuh/RSB)