BATULICIN – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu akan menerbitkan program Sidang Penetapan Asal Usul Anak.
Ketika dijumpai Kru RSB di kantornya baru-baru tadi, Plt. Kepala Disdukpencapil, Gento Hariyadi menyampaikan, bagi pasangan suami istri yang sudah menikah secara agama tetapi tidak secara hukum, dimana hal tersebut belum dinyatakan sah secara hukum.
Kegiatan itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 1989 jo UU nomor 3 tahun 2006 nomor 50 tahun 2009 tentang Wewenang Pengadilan Agama. Yang jadwalnya akan dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang.
Menurut Gento, dalam perkara dimaksud, perlu dilakukan sidang penetapan asal-usul anak agar akte kelahiran anak yang bersangkutan terpenuhi tertulis atas nama anak dari seorang ayah dan seorang ibu. Maka dilakukan itsbat nikah.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya sepasang suami dan istri tidak memiliki buku nikah, maka jika dilakukan itsbat nikah yang secara resmi berdasarkan hukum negara, maka buku nikah tersebut akan terbit. Berdasarkan buku nikah tersebut maka akte kelahiran anak dapat diterbitkan melalui asal usul anak tersebut.
Target peserta sidang asal usul anak yakni sebanyak 50 perkara yang di anggarkan oleh dinas. Dimana pada program tersebut, selain pihak Disdukpencapil juga melibatkan masyarakat dan Pengadilan Agama.
Tempat pendaftaran diselenggarakan di Disdukpencapil, kemudian kolektif dinas yang akan mengurus ke Pengadilan Agama terkait pelaksanaan sidangnya.
Ia mengungkapkan, bahwa program tersebut sangat membantu masyarakat yang beranggapan bahwa nikah secara agama adalah sah tetapi di dalam administrasi kependudukan, nikah secara agama tidak sah secara hukum.
Gento berharap, anggaran yang disiapkan untuk jumlah masyarakat yang mendaftar dapat menjadi tolak ukur untuk mengetahui seberapa besar antusias masyarakat terhadap administrasi kependudukan. Serta berharap kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. (Des/Zuh/RSB)