BATULICIN, RSB – Rencana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu tentang kegiatan pendataan penduduk non permanen di tahun 2022 sedang berlangsung.
Pendataan penduduk dilakukan untuk mendata orang dari luar daerah yang bekerja atau tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu dengan kurun waktu yang lama lebih dari 1 tahun.
Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi kepada Kru RSB pada Jumat (7/1/2022) mengatakan, tujuan dari pendataan penduduk non permanen ini dilakukan untuk mensinkronisasikan dua asas yang dianut oleh Disdukpencapil dan bidang statistik.
Dalam hal ini, Disdukpencapil menganut asas de jure yaitu pendataan dengan berdasarkan identitas kependudukan yang sah secara hukum seperti KK dan KTP.
Sedangkan asas dari bidang statistik adalah asas de facto atau sesuai dengan kenyataan yakni mendata semua penduduk yang tinggal di Tanah Bumbu meskipun orang tersebut berasal dari luar daerah.
Selanjutnya dalam merealisasikan program ini petugas Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu sedang bergerak di kecamatan dan desa dengan meminta bantuan kepala desa dan camat untuk memberikan data penduduk non permanen itu.
Data penduduk non permanen yang telah didapatkan oleh Disdukpencapil nantinya akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk non permanen supaya hak penduduk non permanen terpenuhi.
Tetapi jika penduduk yang telah menetap lama di Kabupaten Tanah Bumbu akan diarahkan untuk mengurus surat pindah dari daerah asal ke daerah tujuan yakni Kabupaten Tanah Bumbu.
Harapan dengan adanya pendataan penduduk non permanen ini dapat menertibkan data penduduk yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu. (Fdr/Zhd/RSB)