BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 Tahun 2019 terkait keperluan legalisir.
Plt. Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi kepada Kru RSB beberapa hari kemarin memaparkan isi dari Permendagri nomor 104 tahun 2019, disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak lagi memerlukan legalisir.
Sehingga dokumen yang dikeluarkan dari Disdukpencapil yang telah menggunakan tanda tangan elektronik maka tidak perlu lagi meminta legalisir ketika dibutuhkan untuk hal tertentu karena telah memiliki keabsahan yang tinggi.
Namun, terkait legalisir tersebut masih terdapat lembaga yang belum mengerti fungsi tanda tangan elektronik, sehingga tetap meminta legalisir. Jika dokumen tersebut masih menggunakan tanda tangan manual maka tetap perlu dilakukan legalisir.
Dikatakan Gento, strategi agar tanda tangan elektronik dapat digunakan sesuai fungsinya secara kelesuruhan oleh lembaga tertentu dalam hal kebutuhan legalisir maka dilakukan sosialisasi.
Seperti pada sebelumnya telah dilakukan sosialisasi melalui media Radio Swara Bersujud (RSB).
Selain itu juga dijelaskannya, upaya sosialisasi dilakukan pada lembaga POLRI atau TNI ketika melakukan penerimaan anggota POLRI atau TNI yang baru, dimana akan meminta legalisir. Maka kesempatan itu dimanfaatkan Disdukpencapil untuk memberikan sosialisasi terkait Permendagri nomor 104 tahun 2019. (Des/Zuh/RSB)