Malam Ini, Lailatul Jumat Sekaligus Nisfu Syaban di Masjid Darul Azhar Malam Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Hamid: Malam Pergantian Catatan Amal Manusia Selama Satu Tahun Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat

Home / Disdukpencapil / Tanah Bumbu

Senin, 20 Desember 2021 - 09:17 WIB

Disdukpencapil Tanbu Sampaikan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019

BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 Tahun 2019 terkait keperluan legalisir.

Plt. Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi kepada Kru RSB beberapa hari kemarin memaparkan isi dari Permendagri nomor 104 tahun 2019, disebutkan bahwa dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak lagi memerlukan legalisir.

Sehingga dokumen yang dikeluarkan dari Disdukpencapil yang telah menggunakan tanda tangan elektronik maka tidak perlu lagi meminta legalisir ketika dibutuhkan untuk hal tertentu karena telah memiliki keabsahan yang tinggi.

Namun, terkait legalisir tersebut masih terdapat lembaga yang belum mengerti fungsi tanda tangan elektronik, sehingga tetap meminta legalisir. Jika dokumen tersebut masih menggunakan tanda tangan manual maka tetap perlu dilakukan legalisir.

Dikatakan Gento, strategi agar tanda tangan elektronik dapat digunakan sesuai fungsinya secara kelesuruhan oleh lembaga tertentu dalam hal kebutuhan legalisir maka dilakukan sosialisasi.

Seperti pada sebelumnya telah dilakukan sosialisasi melalui media Radio Swara Bersujud (RSB).

Selain itu juga dijelaskannya, upaya sosialisasi dilakukan pada lembaga POLRI atau TNI ketika melakukan penerimaan anggota POLRI atau TNI yang baru, dimana akan meminta legalisir. Maka kesempatan itu dimanfaatkan Disdukpencapil untuk memberikan sosialisasi terkait Permendagri nomor 104 tahun 2019. (Des/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Bakesbangpol

Pemkab Tanah Bumbu Kirimkan Perwakilan Paskibraka Tingkat Nasional dan Provinsi

Disdukpencapil

Disdukpencapil Agendakan Perekaman KTP Elektronik di Delapan Kecamatan

Disdukpencapil

Jadwal Pertama, Disdukpencapil Lakukan Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Kusan Hulu

Tanah Bumbu

Dinas Pertanian Tanbu Libatkan Bidang Penyuluh dalam Program YESS

Tanah Bumbu

Empat Anggota DPRD Tanah Bumbu PAW Sisa Jabatan 2019-2024

RSUD

RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
damkar

Dinas PolPP dan Damkar

Tanggap Tangani Kebakaran, Damkar Tanbu Siagakan 6 Posko Respon Time

Disperkimtan

Disperkimtan Pasang Fasilitas Penerangan di Tujuh Titik Jambatan