Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin Bupati Zairullah Tepati Janji, Jalan Alternatif di Km 171 Satui Mulus

Home / Disdukpencapil

Selasa, 7 Juni 2022 - 11:28 WIB

Disdukpencapil Tanbu Tegaskan Penganut Agama Kaharingan Tidak Bisa Terdeteksi Dalam Administrasi Kependudukan Agama

"Negara tidak bisa menambahkan Agama Kaharingan, karena hanya enam agama yang disahkan oleh negara, yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu." - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi

BATULICIN, RSB – Dari sejumlah agama lokal yang berada di berbagai sudut wilayah Indonesia, salah satunya terdapat Agama Kaharingan. Disayangkan, Penganut Kaharingan tak terlepas dari diskriminasi karena penganutnya kerap sulit mengurus hal-hal identitas baik itu administrasi penduduk.

Terkait hal ini, Kru RSB berkesempatan mengagendakan wawancara ke dinas yang berperan sebagai leading sektornya, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil). Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariadi pada Senin (6/6/2022) mengatakan, orang dengan kepercayaan Kaharingan itu tidak bisa diakomodir di sistem siaga agamanya.

Baca juga Disdukpencapil Tanbu Nilai Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait Laporan Kematian

Dia juga mengatakan, bahwa negara tidak bisa menambahkan Agama Kaharingan, karena hanya  enam agama yang disahkan oleh negara, yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Lebih lanjut Gento menjelaskan, problem penganut Agama Kaharingan sulit mengurus administrasi penduduk karena agamanya tidak sah.

Karena ketidakefektifan administrasi dan juga agama yang tidak sah di negara, sehingga Gento menyebutkan dalam waktu dekat pejabat berkompeten dari Provinsi Kalsel akan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru sekaligus sosialisasi terkait kepercayaan penganut Agama Kaharingan. (Scl/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Disdukpencapil

Jadwal Pertama, Disdukpencapil Lakukan Perekaman KTP Elektronik di Kecamatan Kusan Hulu

Disdukpencapil

Disdukpencapil Pastikan Kesiapan Ikuti Penajaman Visi Misi Bupati ke Desa-desa

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Lanjutkan Perekaman e-KTP di Kusan Tengah

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Ikuti Program Sertifikasi ISO 9001 Versi Tahun 2015
Disdukpencapil

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Ukur Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Melalui Survey IKN

Disdukpencapil

Sekarang Masyarakat Bisa Cetak Dokumen Kependudukan di Mesin ADM

Disdukpencapil

Pengadilan Agama Gandeng Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento : Bila Cerai Status di KTP Jadi Janda

Disdukpencapil

Progres Pelaksanaan Program “Kamu Jodohku”