BATULICIN, RSB – Dari sejumlah agama lokal yang berada di berbagai sudut wilayah Indonesia, salah satunya terdapat Agama Kaharingan. Disayangkan, Penganut Kaharingan tak terlepas dari diskriminasi karena penganutnya kerap sulit mengurus hal-hal identitas baik itu administrasi penduduk.
Terkait hal ini, Kru RSB berkesempatan mengagendakan wawancara ke dinas yang berperan sebagai leading sektornya, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil). Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariadi pada Senin (6/6/2022) mengatakan, orang dengan kepercayaan Kaharingan itu tidak bisa diakomodir di sistem siaga agamanya.
Baca juga Disdukpencapil Tanbu Nilai Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait Laporan Kematian
Dia juga mengatakan, bahwa negara tidak bisa menambahkan Agama Kaharingan, karena hanya enam agama yang disahkan oleh negara, yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Lebih lanjut Gento menjelaskan, problem penganut Agama Kaharingan sulit mengurus administrasi penduduk karena agamanya tidak sah.
Karena ketidakefektifan administrasi dan juga agama yang tidak sah di negara, sehingga Gento menyebutkan dalam waktu dekat pejabat berkompeten dari Provinsi Kalsel akan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru sekaligus sosialisasi terkait kepercayaan penganut Agama Kaharingan. (Scl/Zhd/RSB)