Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Disdukpencapil

Selasa, 7 Juni 2022 - 11:28 WIB

Disdukpencapil Tanbu Tegaskan Penganut Agama Kaharingan Tidak Bisa Terdeteksi Dalam Administrasi Kependudukan Agama

"Negara tidak bisa menambahkan Agama Kaharingan, karena hanya enam agama yang disahkan oleh negara, yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu." - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi

BATULICIN, RSB – Dari sejumlah agama lokal yang berada di berbagai sudut wilayah Indonesia, salah satunya terdapat Agama Kaharingan. Disayangkan, Penganut Kaharingan tak terlepas dari diskriminasi karena penganutnya kerap sulit mengurus hal-hal identitas baik itu administrasi penduduk.

Terkait hal ini, Kru RSB berkesempatan mengagendakan wawancara ke dinas yang berperan sebagai leading sektornya, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil). Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariadi pada Senin (6/6/2022) mengatakan, orang dengan kepercayaan Kaharingan itu tidak bisa diakomodir di sistem siaga agamanya.

Baca juga Disdukpencapil Tanbu Nilai Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait Laporan Kematian

Dia juga mengatakan, bahwa negara tidak bisa menambahkan Agama Kaharingan, karena hanya  enam agama yang disahkan oleh negara, yakni Agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Lebih lanjut Gento menjelaskan, problem penganut Agama Kaharingan sulit mengurus administrasi penduduk karena agamanya tidak sah.

Karena ketidakefektifan administrasi dan juga agama yang tidak sah di negara, sehingga Gento menyebutkan dalam waktu dekat pejabat berkompeten dari Provinsi Kalsel akan berkunjung ke Tanah Bumbu dan Kotabaru sekaligus sosialisasi terkait kepercayaan penganut Agama Kaharingan. (Scl/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Disdukpencapil

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Tanggapi Rencana Pemerintah Terapkan Biaya Rp 1.000 untuk Akses NIK

Disdukpencapil

Disdukpencapil Agendakan Perekaman KTP Elektronik di Delapan Kecamatan
disdukpencapil

Disdukpencapil

Pemerintah Pusat Akan Luncurkan Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Lanjutkan Perekaman e-KTP di Kusan Tengah
Disduk

Disdukpencapil

Disdukpencapil Tanbu Nilai Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait Laporan Kematian

Disdukpencapil

Awal Februari, Dilan Amanah Kunjungi SMAIT Plus Ar-Rasyid

Disdukpencapil

Pentingnya Akta Perkawinan, Disdukpencapil Tanbu Jelaskan Cara Pembuatannya

Disdukpencapil

Syarat Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan