
"Tingkat kesadaran masyarakat Tanah Bumbu terkait pelaporan kematian terbilang masih rendah." - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi
BATULICIN, RSB – Sistem administrasi kependudukan (adminduk) merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menata dan menertibkan dokumen dan data kependudukan melalui pencatatan kependudukan, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan database kependudukan baik bagi proses pelayanan masyarakat maupun bagi program-program pembangunan.
Salah satu bentuk adminduk adalah pengurusan Akta Kematian. Peristiwa ini sering kali dilupakan atau bahkan tidak diketahui oleh masyarakat dalam kepengurusan dokumennya. Pencatatan Kematian merupakan salah satu dari berbagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena dalam rangka updating database kependudukan.
Baca juga Disdukpencapil Tanbu Ukur Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Melalui Survey IKN
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi kepada Kru RSB, Senin (6/6/2022) mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang diterima dinasnya dari laporan bidang terkait, bahwa tingkat kesadaran masyarakat terkait pelaporan kematian terbilang masih rendah.
Selain itu, dari hasil evaluasi menyebutkan tipikal penduduk Tanah Bumbu akan mengurus dokumen kependudukan saat dibutuhkan saja.
Oleh karenanya, Gento menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan peristiwa kematian keluarga, saudara, ataupun tetangga, melalui desa dan RT. Karena nanti laporannya akan masuk dan diproses menjadi Akta Kematian sekaligus langsung update ke KK.
Dengan demikian, dinas akan menerbitkan Akta Kematian, maka validitas database akan sangat bermanfaat bagi Pemkab Tanah Bumbu khususnya untuk pesta demokrasi, perencanaan pembangunan, dan semua unsur layanan publik lainnya. (Scl/Zhd/RSB)
2 thoughts on “Disdukpencapil Tanbu Nilai Kesadaran Masyarakat Kurang Terkait Laporan Kematian”