
Salah satu syarat pertimbangan pembangunan menara telekomunikasi yaitu jumlah warga yang tinggal di daerah tersebut minimal sebanyak 1200 jiwa, ada ketersediaan listrik, dan kondisi akses jalan menuju ke lokasi. (Foto mediaindonesia.com)
BATULICIN, RSB – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal pembangunan menara telekomunikasi.
Berhubung target pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) blank spot di daerah Terluar, Terdepan, Terpencil (3T), jadi ada beberapa persyaratan yang menjadi pertimbangan Diskominfo SP.
Saat talkshow bersama Kru RSB pada, Selasa (30/5/2022), Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tanah Bumbu Ardiansyah melalui Kabid Pengelolaan Aplikasi Informatika, Kristina Dewi Untari mengatakan, ketika dinas terkait menerima usulan pembangunan menara telekomunikasi maka langkah pertama yang akan dilakukan yakni survei.
Jadi daerah yang bersangkutan akan dilakukan survei atau pengecekan terlebih dahulu oleh pihak ketiga/vendor.
Baca juga Diskominfo SP Tanah Bumbu Targetkan Bangun 12 Menara Telekomunikasi Baru di Daerah Pelosok
Adapun hal yang akan dicek antara lain lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi, apakah ada sengketa lahan atau tidak dan termasuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Jika lahan yang bersangkutan masih masuk kawasan hutan serta belum terdaftar APL, maka Diskominfo SP akan berkolaborasi dengan Dinas Kehutanan dan pihak desa untuk dipindahkan atau digeser titiknya agar menara telekomunikasi bisa terbangun.
Kemudian juga jumlah warga yang tinggal di daerah tersebut minimal sebanyak 1200 jiwa, ada ketersediaan listrik, dan kondisi akses jalan menuju ke lokasi.
Saat ini beberapa wilayah yang sudah disurvei dari pihak vendor yakni Desa Mangkalapi, Desa Teluk Kepayang, Desa Sungai Dua Laut dan Desa Sari Utama.
Kristina menambahkan, Dirjen PPI sejak 2021 sampai dengan 2022 ini menghimbau dan menginstruksikan seluruh operator mulai dari operator Telkomsel, Indosat, XL, untuk dijangkau terlebih dahulu.
Jadi sesuai dengan target yang telah Presiden Jokowi gaungkan bahwa daerah pelosok atau tertinggal juga harus kenal akan teknologi.
Oleh karena itu, sementara ini tidak diperbolehkan membangun yang daerah perkotaan sebab rata-rata sinyal di wilayah perkotaan sudah stabil. (Fdr/Zhd/RSB)
Reporter : Fitriana Rahma
Editor : Zuhdiansyah
1 thought on “Diskominfo SP Tanbu Sampaikan Syarat Pembangunan Menara Telekomunikasi”