Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Disnakertranskop / Tanah Bumbu

Rabu, 6 April 2022 - 10:42 WIB

Disnakertrans Tanbu Harapkan Perusahaan Patuhi Aturan yang Berlaku

Disnakertrans Tanbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

Disnakertrans Tanbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

BATULICIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Aturan-aturan yang dimaksud yaitu aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, H. Avian Noor melalui Kabid Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Pati Raja Wani kepada Kru RSB pada Selasa (29/3/2022) mengungkapkan, bahwa ratusan perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu kini belum 100 persen menaati aturan yang ada, dan saat ini masih dalam tahap pembinaan.

Baca juga Kadisnakertranskop dan UM Tanbu Tutup Latihan Menjahit

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sudah berdiri perusahaan dengan jumlah kurang lebih sekitar 600 perusahaan.

Kemudian sesuai dengan data yang ada, perusahaan tersebut sudah berusaha menaati aturan dengan memberikan laporan kepada Disnakertrans yang didampingi oleh kegiatan pembinaan dari Disnakertrans Tanah Bumbu.

Adapun laporannya yakni tentang aturan dari perusahaan, gaji untuk para karyawan yang bekerja di tempat tersebut, dan jaminan lainnya.

Dengan adanya laporan tersebut, maka antara perusahaan dan Disnakertrans akan terus melakukan koordinasi untuk memberikan masukan sesuai aturan, sehingga tidak ada pertentangan antara perusahaan dengan karyawannya. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Perikanan

Perikanan

Yulian Herawati : Sektor Perikanan Tingkatkan PAD Melalui Penarikan Retribusi

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana

Tanah Bumbu

Sebanyak 52 Pengawas TPS Kusan Tengah Resmi Dilantik

DP3AP2KB

DP3AP2KB Tanah Bumbu Gelar Kakanda untuk Generasi Muda

Tanah Bumbu

Kelompok Tani Sekar Rahayu, Distribusikan Sayur ke Seluruh Pasar Lokal di Tanah Bumbu

Religi

Ambo Sakka : Jangan Melogikakan Agama

Kec. Sungai Loban

Meriahkan HUT ke-77 RI, Kecamatan Sungai Loban Gelar Lomba Gerak Jalan

Tanah Bumbu

PT PLN Fasilitasi UKW Angkatan ke-17 PWI Kalsel