BATULICIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Aturan-aturan yang dimaksud yaitu aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.
Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, H. Avian Noor melalui Kabid Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Pati Raja Wani kepada Kru RSB pada Selasa (29/3/2022) mengungkapkan, bahwa ratusan perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu kini belum 100 persen menaati aturan yang ada, dan saat ini masih dalam tahap pembinaan.
Baca juga Kadisnakertranskop dan UM Tanbu Tutup Latihan Menjahit
Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sudah berdiri perusahaan dengan jumlah kurang lebih sekitar 600 perusahaan.
Kemudian sesuai dengan data yang ada, perusahaan tersebut sudah berusaha menaati aturan dengan memberikan laporan kepada Disnakertrans yang didampingi oleh kegiatan pembinaan dari Disnakertrans Tanah Bumbu.
Adapun laporannya yakni tentang aturan dari perusahaan, gaji untuk para karyawan yang bekerja di tempat tersebut, dan jaminan lainnya.
Dengan adanya laporan tersebut, maka antara perusahaan dan Disnakertrans akan terus melakukan koordinasi untuk memberikan masukan sesuai aturan, sehingga tidak ada pertentangan antara perusahaan dengan karyawannya. (Fdr/Zhd/RSB)