RSB Tanah Bumbu Lakukan Studi Tiru ke Radio Publik Kota Denpasar, Bali Abah Zairullah Pimpin Rapat Koordinasi, Bahas Pembangunan Strategis dan Prioritas Tingkatan Perekonomian Masyarakat, DKUMP2 Adakan Pagelaran Seni UMKM Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga

Home / Disnakertranskop / Tanah Bumbu

Rabu, 6 April 2022 - 10:42 WIB

Disnakertrans Tanbu Harapkan Perusahaan Patuhi Aturan yang Berlaku

Disnakertrans Tanbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

Disnakertrans Tanbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

BATULICIN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu berharap perusahaan yang berdiri di Bumi Bersujud dapat mematuhi peraturan yang berlaku.

Aturan-aturan yang dimaksud yaitu aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan pemberian hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.

Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, H. Avian Noor melalui Kabid Hubungan Industrial dan Transmigrasi, Pati Raja Wani kepada Kru RSB pada Selasa (29/3/2022) mengungkapkan, bahwa ratusan perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu kini belum 100 persen menaati aturan yang ada, dan saat ini masih dalam tahap pembinaan.

Baca juga Kadisnakertranskop dan UM Tanbu Tutup Latihan Menjahit

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini sudah berdiri perusahaan dengan jumlah kurang lebih sekitar 600 perusahaan.

Kemudian sesuai dengan data yang ada, perusahaan tersebut sudah berusaha menaati aturan dengan memberikan laporan kepada Disnakertrans yang didampingi oleh kegiatan pembinaan dari Disnakertrans Tanah Bumbu.

Adapun laporannya yakni tentang aturan dari perusahaan, gaji untuk para karyawan yang bekerja di tempat tersebut, dan jaminan lainnya.

Dengan adanya laporan tersebut, maka antara perusahaan dan Disnakertrans akan terus melakukan koordinasi untuk memberikan masukan sesuai aturan, sehingga tidak ada pertentangan antara perusahaan dengan karyawannya. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Informasi

Tingkatkan Kualitas dan Keterampilan, PKK Sungai Loban Wacanakan Workshop

Tanah Bumbu

Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Evakuasi Ular Piton Sepanjang Empat Meter di Desa Gunung Antasari 

Tanah Bumbu

Bupati Hadiri Bimtek Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2022
Pagatan

Kec. Kusan Hilir

Ikuti Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, Kelurahan Kota Pagatan Ekspose Inovasi

Tanah Bumbu

Dua THM Diberikan Teguran Oleh Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu

Tanah Bumbu

Polbindes Bersama DLH Tanah Bumbu Lakukan Binwaslu Tertib Jam Buang Sampah

Tanah Bumbu

Ikuti Raker SKPD, Dinas PMD Paparkan Prioritas Kerja Tahun 2022

Tanah Bumbu

Tekan Angka Stunting, Pemkec Sungai Loban Gelar Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan