BATULICIN, RSB – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu khususnya dalam bidang Hubungan Industrial (HI) dan Transmigrasi terus berupaya melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di wilayah Bumi Bersujud.
Kepala Disnakertrans Tanah Bumbu, H. Avian Noor melalui Mediator HI dan Transmigrasi, Darjani kepada Kru RSB saat menghadiri program talkshow pada Selasa (29/3/2022) menyampaikan, berdasarkan tupoksi Bidang HI dan Transmigrasi yakni melakukan pembinaan, pengembangan dan mediasi Hubungan Industrial.
Dalam hal ini, dijelaskan Darjani, pembinaan untuk perusahaan-perusahaan dilakukan secara langsung ke lapangan.
Baca juga Disnakertrans Tanbu Harapkan Perusahaan Patuhi Aturan yang Berlaku
Pembinaan di lapangan itu sudah rutin dilaksanakan saat ini selama sekali dalam seminggu atau empat hari sekali.
Pembinaan yang dilakukan berkaitan dengan upah pekerja apakah sudah sesuai UMK atau belum, hak-hak kompensasi karyawan khususnya karyawan PKWT.
Hal ini juga didasari oleh aturan yang berlaku mulai dari 2022 ini, bahwa bagi karyawan PKWT telah putus kontrak atau terkena PHK akan diberikan kompensasi di akhir masa kerjanya.
Setelah melakukan penelusuran dan penelitian di lapangan, ternyata masih banyak perusahaan yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu akan hal tersebut.
Perusahaan seperti itulah yang akan diberikan pembinaan oleh Disnakertrans Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, Darjani juga menyebutkan, terlebih saat ini sedang trending masalah jaminan kehilangan pekerjaan, sehingga pembinaan yang diberikan yakni binaan tentang struktur skala upah karyawannya, jaminan BPJS berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Baca juga Kadisnakertranskop dan UM Tanbu Tutup Latihan Menjahit
Menurutnya, hal ini akan terus diawasi dengan melakukan pembinaan untuk mencegah terjadinya kasus seorang karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, jika di PHK maka mereka juga tidak bisa mengklaim jaminan BPJS kehilangan pekerjaan.
Lebih jauh dia menuturkan, sejak adanya Undang Undang Cipta Kerja, semua aturan juga berubah. Dengan adanya pembinaan ke perusahaan, maka keberadaan karyawan lebih dilindungi oleh pemerintah.
Sehingga, dengan demikian diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Tanah Bumbu dapat melaksanakan aturan sebaik-baiknya agar terjamin kesejahteraan karyawannya. (Fdr/Zhd/RSB)