Malam Ini, Lailatul Jumat Sekaligus Nisfu Syaban di Masjid Darul Azhar Malam Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Hamid: Malam Pergantian Catatan Amal Manusia Selama Satu Tahun Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat

Home / DPRD / Legislator

Kamis, 11 November 2021 - 08:43 WIB

Fraksi DPRD Berikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Raperda

BATULICIN, RSB – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 Raperda bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Rabu (10/11/2021) kemarin.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus dengan pembahasan, pertama Raperda Penetapan Nama Desa, dan kedua, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

Turut berhadir, Ketua DPRD H. Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.

Sementara itu, Bupati HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicara, I Wayan Sudarma, menyampaikan persetujuannya terhadap dua buah rancangan daerah untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut agar dapat dibahas sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, fraksi PDI Perjuangan juga memberikan beberapa pertanyaan mengenai persiapan perubahan akta pendirian yang menyangkut AD dan ART serta siapa saja yang terlibat dalam melaksanakan perubahan tersebut.

Selanjutnya, Fraksi Gerakan Indonesia Raya, melalui juru bicara Adi Susilo menyampaikan, bahwa dua buah Raperda itu sudah bagus, sehingga dapat berbanding lurus dengan kesiapan SDM yakni perangkat desa yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Lalu, Fraksi Gerindra juga menyampaikan pertanyaan tentang cara pemerintah daerah mengetahui dan menilai terkait kinerja dan kelayakan SDM yang ada di pemerintahan desa, bagaimana prosedur yang akan dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat, serta bagaimana upaya pemerintah dalam memaksimalkan perubahan ini.

Dengan berubahnya status perusahaan menjadi Perseroda, Fraksi Gerindra berharap dapat membuat PDAM menjadi lebih mandiri sehingga tidak selalu mengharapkan bantuan suntikan modal dari pemerintah daerah.

Berikutnya Fraksi Golongan Karya dengan juru bicara, Harmanuddin, dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa pemandangan umum berupa pertanyaan yaitu hal apa yang mendasari pemerintah daerah dalam penetapan nama-nama desa dan seperti apa batas kebijakan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.

Fraksi Golkar juga meminta komitmen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas yang berkaitan dengan kualitas pelayanan untuk meningkatkan jumlah pelanggan. Besar harapan setelah perubahan status menjadi Perseroda Air Minum Bersujud terealisasikan, lebih fokus dalam peningkatan pelayanan masyarakat agar mendapatkan air bersih secara merata.

Kemudian, Fraksi Kebangkitan Bangsa melalui juru bicara H Hasanudin menyampaikan, dalam hal ini fraksinya memberikan pertanyaan tentang kesiapan administrasi di desa terkait dengan kode dan nama desa.

Bergantinya status perusahaan dari Perusda menjadi perseroda Air Minum Bersujud ini dapat menghadirkan terobosan yang efektif guna meningkatkan layanan masyarakat.

Fraksi PKB juga berharap untuk kedepannya dapat mendorong profesionalisme pelayanan untuk meningkatkan keuntungan yang secara langsung berdampak pada PAD.

Terakhir, Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicara Faeahisah Mahabbatan menyampaikan, apresiasi kepada Pemda atas penetapan nama-nama desa. Dengan berubahnya nama Desa Kampung Baru Kecamatan Kusan Hilir menjadi Desa Mattone, diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar diberi kemudahan dan bantuan dalam mengubah data pribadinya.

Selain itu, Fraksi Amanat Nasional Demokrat juga memberikan pertanyaan terkait dengan cara meningkatkan pelayanan masyarakat yang mana di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 3 terdapat penjelasan bahwa untuk pendirian badan usaha milik daerah hanya dua yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.

Dengan adanya beberapa pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut, diharapkan dapat dijawab oleh Bupati pada saat rapat paripurna DPRD selanjutnya. (Fit/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Dprd

DPRD

Wakili Bupati, Sekda Ambo Sakka Sampaikan Jawaban Dua Buah Raperda

DPRD

Bupati Zairullah Sampaikn Dua Raperda pada Rapat Paripurna DPRD
DPRD

DPRD

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Rekomendasi LKPJ Tahun 2021

DPRD

Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022

DPRD

Bupati Zairullah Didampingi Sekda Terima Kunjungan Kerja Komisi 2 DPRD Kalsel
Bupati

DPRD

Lanjutan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Raperda

DPRD

Sekda Tekankan Kepala Dinas Aktif Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Bupati

DPRD

Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda