KUSAN TENGAH, RSB- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap dua rapaerda usulan eksekutif bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Senin (7/3/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Said Ismail Kholil Alaydrus, yang juga turut dihadiri Bupati diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu.
Baca juga Fraksi DPRD Berikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Raperda
Fraksi – Fraksi di DPRD itu terdiri dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Amanat Demokrat masing-masing memberikan arahan dan masukan serta saran yang beragam terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Raperda Penyelenggaraan Irigasi.
Salah satu fraksi yang menguraikan pendapatnya sekaligus fraksi dengan kesempatan pertama, Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya, menyampaikan permintaan untuk dijelaskan terkait kriteria atau unsur penilaian terhadap suatu kegiatan usaha sehingga bisa ditetapkan klasifikasi usaha rendah, menengah dan tinggi.
Karena menurutnya, hal itu terdapat dalam pasal 5 yang menyebutkan klasifikasi, tetapi tidak terdapat indikator dan kriterianya. Sedangkan pada pasal 7 sampai 9 untuk pemberian nomor induk dijelaskan bahwa ada verifikasi pemberian nomor induk berusaha dan izin sesuai dengan klasifikasi risiko.
Sementara itu, terkait Raperda Penyelenggaraan Irigasi, Fraksi Dekomrasi Indonesia Perjuangan berpendapat, bahwa isinya terlalu banyak mengatur tentang pengelolaan dan kelembagaan yang akan mengatur tentang irigasi.
Sehingga ada masukan, agar sebaiknya judul Raperda tersebut diubah pada saat pembahasan berikutnya, disesuaikan dengan isi pasal per pasalnya yang cenderung mengarah tentang pengelolaan dan kelembagaan. (Dsy/Zhd/RSB)