80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar

Home / DPRD / Legislator

Rabu, 9 Maret 2022 - 19:29 WIB

Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Dua Raperda

Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang dua Raperda.

Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD tentang dua Raperda.

KUSAN TENGAH, RSB- DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua buah Raperda usulan Eksekutif, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (8/2/2022) kemarin.

Menanggapi pertanyaan, masukan dan saran dari Fraksi Kebangkitan Bangsa terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Irigasi, Bupati Tanah Bumbu, Abah HM. Zairullah Azhar dalam jawaban yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj. Mariani, pemerintah daerah sangat terterima kasih atas semua masukannya dan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan maksimal.

Baca juga Lanjutan Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Dua Raperda

Baik itu yang sifatnya sarana maupun prasarana, dalam kerangka mencapai pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegrasi.

Sementara saran berikutnya terkait sanksi administrasi dalam pasal 46 ayat 2 huruf d pembukuan perizinan berusaha, agar sebelum itu disarankan ada poin sanksi yaitu pemberhentian sementara perizinan berusaha. Ditanggapi Bupati, bahwa pemberhentian sementara perizinan berusaha merupakan bagian dari pasal 46 ayat 2 huruf b paksaan pemerintah daerah.

Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Irigasi, Bupati menjabarkan bahwa daerah irigasi Kabupaten Tanah Bumbu terbagi dalam tiga daerah irigasi permukaan, yakni pertanian, rawa dan daerah irigasi tambang. Semua daerah irigasi itu memerlukan ketersediaan air, untuk daerah irigasi pertanian yaitu permukaan dan rawa sebagian besar masih sangat tergantung dengan curah hujan.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah berupaya membangun embung-embung skala kecil maupun besar dari dana yang bersumberkan APBD. 

Selain itu lanjutnya, pemerintah daerah juga mengupayakan terlaksananya pembangunan Bendungan Kusan yang nantinya merubah sistem irigasi dari non teknis menjadi teknis. Sehingga ketersediaan air untuk irigasi bisa terpenuhi.

Kemudian masukan terakhir yang direspon pemerintah daerah dari Fraksi Kebangkitan Bangsa yakni, terkait harapan pembangunan embung harus sejalan dengan irigasi yang sudah ada di desa-desa, agar pemanfaatan air embung dapat dioptimalkan. 

Dalam hal ini pemerintah daerah menanggapi, sebagai langkah dalam memastikan ketersediaan air irigasi disebutkan sampai tahun 2021 sudah terbangun kurang lebih 240 embung berskala kecil yang tersebar di desa-desa di seluruh Kabupaten Tanah Bumbu. (Dsy/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Disperkimtan

Disperkimtan Dukung Raperda Inisiatif Desa Wisata Melalui Program Seribu Warna Seribu Keindahan
DPRD

DPRD

Pencatatan Aset yang Diperoleh Dari APBD Harus Jadi Perhatian Utama

DPRD

Plt. Direktur RSB Kunjungi Sekretariat DPRD Tanah Bumbu
DPRD

DPRD

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Rekomendasi LKPJ Tahun 2021
DPRD

DPRD

Fraksi-fraksi DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Pemandangannya Terhadap Laporan PertanggungJawaban APBD TA 2021

DPRD

Bupati Zairullah Didampingi Sekda Terima Kunjungan Kerja Komisi 2 DPRD Kalsel
KPK

DPRD

Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadiri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari KPK RI
Perda

DPRD

Wakili Bupati, Sekda Ambo Sakka Hadiri Pengambilan Keputusan Dua Buah Raperda Menjadi Perda