KUSAN TENGAH – Fraksi – fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu memberikan pemandangan umum terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2021 – 2026 yang telah disampaikan Bupati Tanah Bumbu H. M. Zairullah Azhar beberapa waktu lalu di acara rapat paripurna.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Raperda RPJMD, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, 12 Juli 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Agoes Rakhmadi, dihadiri Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Ambo Sakka, Unsur Forkopimda, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD dan tamu undangan lainnya.
Beberapa fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pertanyaan, masukan dan pandangannya terhadap Raperda RPJMD tersebut, diantaranya:
Fraksi PDI Perjuangan mengatakan apakah rancangan RPJMD tersebut isinya sudah mencakup seluruh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020. Apakah dalam lampiran RPJMD tersebut akurat dan bisa dijamin bahwa angka-angka yang disajikan sesuai keadaan yang ada di masyarakat. Ia meminta kepada SKPD terkait agar menyajikan data yang akurat dan valid sehingga data tersebut, ada sinkronisasi data yang benar.
Fraksi Gerindra menanyakan apakah janji yang disampaikan pada saat kampanye visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati sudah tertuang dalam RPJMD.
Fraksi Golkar memberikan masukan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar yaitu bencana, krisis ekonomi dan perubahan kebijakan nasional.
Fraksi PKB juga memberikan pandangan bahwa kemiskinan dan pengangguran merupakan persoalan penting dalam RPJMD, kebijakan pemerintah daerah dalam sektor ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan bagaimana strategi pemerintah daerah dalam mengutamakan persoalan tersebut. Terkait pertumbuhan ekonomi yang saat ini masih ada ketimpangan, bagaimana pemerintah daerah dalam mendorong ketimpangan ekonomi terutama di wilayah perdesaan.
Fraksi PAN memberikan pandangannya bahwa permasalahan jumlah rumah sakit yang saat ini masih sama dengan tahun sebelumnya, memperhatikan krisis kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini, maka sangat diperlukan kehadiran pemerintah di masyarakat terkait pelayanan kesehatan.
Dalam kesempatan itu, semua fraksi sepakat, setuju dan komitmen untuk dilaksanakan pembahasan lebih lanjut sehingga mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu. (Yud/Zuh/RSB)