BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu diingatkan jangan ceroboh dalam menggunakan anggaran sebab dikhawatirkan akan berdampak terhadap persoalan hukum.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Supiansyah kepada aktualkalsel.com dan Radio Swara Bersujud ( RSB ) Tanah Bumbu, belum lama ini, di ruang kerjanya, bahwa harus hati-hati dalam menggunakan anggaran.
Hal itu ditegaskannya setelah ditetapkan APBD Perubahan 2022 sebesar 2 triliun 31 miliar 80 juta 856 ribu 341 rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya,
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2022, belum lama ini.
Dalam pembahasan RAPBD 2022, menurut H. Upi (panggilan akrab Ketua DPRD Tanah Bumbu) progres pencapaian anggaran SKPD ada yang hanya mampu mencapai 50 hingga 70 persen saja, sementara sisa waktu tahun ini hanya empat bulan saja.
Oleh karena itu, perlu dipertanyakan apakah dana APBDP yang sudah disepakati itu penyerapan anggaran bisa 100 persen dari masing-masing SKPD.
Kemudian, untuk APBD 2022 dana yang bisa dipergunakan (sesuai kesepakatan) hanya sampai tanggal 15 Desember saja. Jika penyerapan anggaran tidak sampai 100 persen untuk masing-masing SKPD, maka terjadi silpa.
Dari sejumlah SKPD yang ada
di Tanah Bumbu, tiga diantaranya paling besar menyerap anggaran APBD 2022. SKPD tersebut yakni Dinas PUPR Tanah Bumbu, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Diungkapkan ketua DPRD, dari alokasi dana APBD 2022, sebanyak 40 persen diperuntukan pada tiga SKPD tersebut.
Penulis/Editor : Desy Aulia Asran