Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca SMP Negeri 2 Karang Bintang Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari Pagatan Dirangkai Dengan Haul 80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan

Home / Tanah Bumbu

Senin, 6 Mei 2024 - 17:17 WIB

Hindari Penyalahgunaan Identitas Kependudukan, Segera Urus Akta Kematian

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Untuk menghindari penyalahgunaan Identitas kependudukan (KTP) warga yang sudah meninggal dunia, masyarakat diminta segera mengurus Akta Kematian di kantor pelayanan terdekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu. 

Demikian disampaikan Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu Gento Haryadi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Agustina Pratiwi didampingi JF Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Fuad Annas ketika talk show live interaktif, di studio RSB, belum lama ini. 

Agustina mengatakan penyalahgunaan identitas kependudukan, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) orang yang sudah meninggal dapat dihindari jika masyarakat langsung mengurus Akta Kematian. 

“Jika seorang telah meninggal, dan pihak keluarga tidak mengurus akta kematiannya, maka NIK orang tersebut dinyatakan masih aktif, dan sangat rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya. 

Agustina menambahkan, jika akta kematian telah terbit maka secara otomatis NIK sudah tidak aktif dan tidak dapat disalahgunakan. 

Ia menegaskan, berdasarkan Perpres 96 tahun 2018 setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke Disdukpencapil, karena dengan melaporkan masyarakat telah berkontribusi terhadap validasi database kependudukan. 

Selain itu, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Fuad Annas mengatakan kesadaran masyarakat dan keaktifan dari pemerintah desa untuk melaporkan warganya yang sudah meninggal. 

“Apalagi sekarang hampir semua desa sudah menjalankan aplikasi detak detik,” ungkapnya. 

Detak detik adalah desa tertib administrasi kependudukan dengan teknologi informasi komunikasi. Ini merupakan inovasi layanan kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu. 

Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas, cukup ke kantor desa setempat. 

 

Penulis/editor : Yudistira Aryadi

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Ribuan Jamaah Padati Masjid Darul Azhar Dengarkan Tausiyah Guru Udin 

Informasi

RSB Tanah Bumbu Diminta Selalu Berinovasi Dalam Menyajikan Informasi

Tanah Bumbu

RSUD Amanah Husada Tanah Bumbu Laksanakan Forum Konsultasi Publik 

Tanah Bumbu

Tekan Angka Stunting, Pemkec Sungai Loban Gelar Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan

Tanah Bumbu

Disperkimtan Monev Program 1D1M di Tiga Masjid Kecamatan Satui

Tanah Bumbu

Januari 2023, Tercatat 20 Orang Terserang DBD
Paskibraka

Disbudporpar

Persiapan HUT RI ke-77, Disbudporpar Tanbu Seleksi Calon Paskibraka

Tanah Bumbu

Malam ini, Lailatul Jumat Diisi Habib Musthofa Bin Sholeh Al-Haddar dari Martapura