BATULICIN, RSB – Ruang lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah ada 3, yakni administrasi desa, keuangan desa dan aset desa. Dari ketiga ini terdapat kelemahan, salah satunya yakni SDM yang terus berganti sehingga kurangnya pembinaan secara langsung berupa praktek.
Inspektur Inspektorat Daerah Tanah Bumbu melalui Auditor Inspektorat, Yuhaidir kepada Kru RSB mengatakan, dalam hasil pemeriksaan sering menemukan tim pelaksana kegiatan yang melaksanakan kegiatan tidak pernah membuat laporan. Sehingga akan terjadi kesulitan bagi aparat desa jika akan dilakukan pengecekan dan pembinaan terkait dengan kemajuan kegiatan desa.
Selain itu, banyak temuan di bagian administrasi termasuk pengelolaan barang dan jasa banyak desa yang tidak membentuk tim pengelola. Tim pengelola biasanya terdiri dari tokoh desa maupun lembaga masyarakat desa tanpa adanya unsur aparat desa. Tim pengelola ini bertugas memeriksa hasil tugas yang telah dilaksanakan oleh desa.
Berhubungan dengan keuangan, hal biasa yang sering ditemukan yaitu biasanya tidak adanya penyetoran dana ke kas negara termasuk pajak negara. Seharusnya SPJ itu harus dibukukan terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kemudian permasalahan yang banyak timbul di aset yakni, tidak ada petugas khusus yang mengelolanya. Jadi banyak aset yang berasal dari APBDES, APD dan dana hibah yang tidak tercatat sehingga banyak aset tidak diketahui keberadaannya.
Tindak lanjut untuk pihak yang belum bisa mengerjakan laporan administrasi dengan baik akan terus dibimbing dan diawasi oleh tim tindak lanjut dari Inspektorat. Tim tersebut juga akan membantu kendala laporan tersebut tidak selesai. Tim tindak lanjut terdiri dari auditur dan tim Sekretaris Inspektorat. Waktu yang diberikan untuk menyelesaikan yakni 60 hari.
Catatan keuangan yang benar yakni harus tersusun dengan rapi di buku agar jelas penggunaan dana yang telah dikeluarkan dan dapat mengetahui apa saja aset desa yang ada.
Terkait dengan barang dan aset, pihak desa biasanya sudah membuat perencanaan tetapi tidak ada gambar apa yang akan dibangun sehingga terjadi kesulitan untuk menentukan dananya. Untuk bukti pengeluaran dana juga harus ada kwitansi dari toko serta stempel sah.
Selama 3 tahun terakhir ini sudah selesai melakukan pemeriksaan desa sekitar 25% yang sudah dianggap bagus pengelolaan administrasinya. Kemudian sebab 75% kurangnya pengelolaan administrasinya yang tidak sesuai yaitu karena ketidaktahuan SDM dalam pengelolaan administrasi.
Oleh karenanya, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Inspektorat Daerah akan memberi kan izin bagi petugas untuk melakukan pembelajaran bagi perangkat desa dengan salah satu syaratnya yaitu tidak pernah melanggar disiplin.
Bupati juga menginginkan semua aparat desa minimal berpendidikan S1 dengan catatan sistemnya bergiliran bergantung dengan kemampuan desa.
Petugas yang akan tergabung menerima kesempatan melanjutkan pendidikan dengan biayai oleh pemerintah yakni petugas hasil rekomendasi dari kepala desa.
Inspektorat Daerah Tanah Bumbu berharap, seluruh kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsinya dan mengelola keuangan di desa sesuai dengan aturan yakni Permendagri nomer 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset serta pengadaan barang dan jasa desa di Peraturan Bupati nomer 42 tahun 2020.
Kemudian, untuk aparat desa apabila pihak Inspektorat datang dimohon untuk transparan agar dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang ada.
Apabila ada ketidaktahuan dalam mengelola keuangan, pihak Inspektorat siap memberikan saran dan masukan untuk membantu pengelola keuangan, barang dan jasa. (Fit/Zuh/RSB)