BATULICIN – Panitia pemekaran dari 12 desa di Tanah Bumbu menyampaikan pemaparan usulan pemekaran desa dari 7 kecamatan, yang memaparkan keinginan untuk berpisah dari desa induknya.
Jadwal pemaparan pada hari kedua berlansung di Ruang Rapat Dinas PMD Tanah Bumbu, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pemaparan dihadiri Staf Ahli Bupati, Dahliansyah, Staf Khusus Bupati, H. Mamang, Kabag Pemerintahan Kadri Mandar, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Lalu Ismail, serta tim penilai layak dan tidak layaknya pemekaran dilakukan.
Salah satu pemaparan proposal usulan pembentukan desa, disampaikan oleh Ketua Panitia Pemekaran Desa Bintang Makmur Kecamatan Karang Bintang, Sujangi, dia mengungkapkan tujuan pemekaran wilayah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 1 tahun 2017.
Yakni, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan desa, kualitas pelayanan publik, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa.
Setelah pemaparan, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas PMD Tanah Bumbu, Lalu Ismail, menanggapi proposal tersebut dengan menyandingkan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
Ia menekankan point-point penting dari proposal dari segi sistematik penulisan dan data-data yang disajikan merupakan data yang harus akurat dan akuntabel, agar proposal dapat disetujui pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. (Des/Zuh/RSB)