BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kecamatan Angsana memberikan sosialisasi tentang perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada unsur perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ketua RT sebagai pelopor dan contoh bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Camat Angsana Liana Hamita, S.H., M.Kn melalui Kasi Pelayanan Agus Sukarno ketika melaksanakan talkshow di Radio Swara Bersujud beberapa waktu lalu.
Agus Sukarno mengatakan dalam sosialisasi tersebut telah disampaikan secara umum tentang IMB sesuai dengan Peraturan Daerah terhadap masyarakat khususnya penduduk di Kecamatan Angsana.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui akan pentingnya mengurus Perizinan IMB sebagai legalitas pemilik bangunan dan melaksanakan sesuai dengan prosedurnya.
Dalam pertemuan itu setiap desa juga bersepakat akan mengajukan permohonan IMB secara kolektif sesuai dengan objek/lokasi bangunan dan akan difasilitasi oleh pihak kecamatan.
Kemudian terkait dengan pembuatan IMB yang berlokasi di jalan provinsi, pengajuan permohonannya tetap ke pihak Kabupaten Tanah Bumbu melalui kecamatan.
Selanjutnya untuk lokasi IMB di jalan gang khusus banguna rumah tinggal dengan luas di bawah 200 M² dan tidak bertingkat, proses penerbitan IMB juga oleh pihak kecamatan.
Masa penerbitan IMB akan terus berlangsung hingga bulan Desember 2022 dan kedepannya akan ada perubahan nomenklatur yakni dari IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlaku mulai Januari 2023.
Besar harapan dengan adanya kesadaran masyarakat untuk membuat IMB, secara umum masyarakat sudah berkontribusi untuk membantu peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran