BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kecamatan Kusan Hilir mengimbau seluruh warga yang telah berusia 16 dan 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) sebagai upaya tertib administrasi kependudukan dan optimalisasi pelayanan publik.
Camat Kusan Hilir, Aminullah, Senin (11/5/2026), menegaskan bahwa perekaman KTP-EL wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia.
“Kegiatan ini penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan masyarakat memiliki identitas resmi yang diperlukan dalam berbagai layanan publik. Oleh karena itu kami menghimbau kepada lurah dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Kusan Hilir,” ujarnya.
Dijelaskan, kegiatan perekaman KTP-EL akan dilaksanakan melalui aksi sinergitas di tingkat kecamatan dan sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pemerintah desa dan kelurahan diminta aktif mengarahkan serta memfasilitasi warga yang telah memenuhi syarat usia untuk mengikuti perekaman.
Warga yang mengikuti perekaman diminta membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas pendukung lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa warga yang tidak melakukan perekaman sesuai ketentuan berpotensi mengalami pemblokiran atau pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dampaknya, masyarakat dapat mengalami kesulitan mengakses sejumlah layanan publik, seperti pembukaan rekening bank, pembuatan paspor, layanan kesehatan, hingga pendaftaran pendidikan.
Adapun kegiatan perekaman KTP-EL dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Kusan Hilir pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pemerintah Kecamatan Kusan Hilir berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut demi kelengkapan administrasi kependudukan dan kemudahan akses layanan di masa mendatang.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah


